jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (ekraf).
Dengan terbitnya regulasi itu, produk kekayaan intelektual dapat dijadikan agunan pengajuan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan nonbank.
BACA JUGA: Kematian Brigadir J, Ini Pernyataan Terbaru Komnas HAM, Ferdy Sambo Siap-Siap Saja
Menurut Legislator Fraksi Gerindra yang beken disapa dengan panggilan Hergun, aturan tersebut sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif.
"Diharapkan terbitnya PP tersebut berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (29/7).
BACA JUGA: Prabowo Umumkan Kesediaan Jadi Capres 2024 di Rapimnas? Hergun: Tidak Ada Nama Lain
PP tersebut juga bentuk terobosan bagi penguatan dan kemajuan ekonomi kreatif dan UMKM di tanah air, khususnya yang memiliki kekayaan intelektual.
Hal itu karena kekayaan intelektual tersebut dapat dijadikan jaminan dalam mengakses pembiayaan baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.
BACA JUGA: UMKM Kreasi Bambu Tegal Maja, Pemberdayaan Perempuan Korban PHK
Pendorong Kredit UMKM
Heri Gunawan meyakini aturan itu bakal mendorong peningkatan rasio kredit UMKM, karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM.
Selama ini salah satu kendala UMKM di antaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Sehingga, jaminan berupa kekayaan intelektual akan menjadi salah satu solusinya.
Bank Indonesia (BI) mencatat rasio penyaluran kredit ke pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan masih berada di level 21,17 persen pada Maret 2022.
Sementara, Presiden Jokowi menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30 persen pada 2024. "Kehadiran PP ini diharapkan bisa menjadi salah satu solusi terpenuhinya target tersebut," ucap Hergun.
Sejalan dengan itu, aturan baru tersebut diharapkan juga meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan yang sejak 2014 turun di bawah 12 persen, bahkan pada 2020 terkontraksi hingga -2,41 persen akibat pandemi Covid-19.
Menurut Hergun, PP tersebut bisa menjadi salah satu terobosan pendongkrak pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010-2013.
"Per Juni 2022, pertumbuhan kredit sudah mencapai 10,3 persen. Capaian tersebut bisa makin membesar bila aturan ini segera diaplikasikan," ucap ketua DPP Gerindra itu.
Pertumbuhan Ekonomi
Hergun yang juga kapoksi Gerindra di Komisi XI DPR RI berharap PP 24/2022 dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada 2021, ekonomi kreatif berkontribusi cukup besar terhadap PDB, yaitu 6,98 persen atau sebesar Rp 1.134 triliun. "Kehadiran PP ini diharapkan dapat memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia," ujarnya.
Dia optimistis dengan dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kontribusi ekonomi kreatif (ekraf) bisa meningkat hingga 100 persen.
"Jika itu terjadi maka akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan," tutur Hergun.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam