Heri Gunawan: OJK Dilanda Kepanikan

Selasa, 17 Maret 2020 – 14:23 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Surat Edaran (SE) tentang buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Menurut Hergun - sapaan Heri Gunawan, OJK dapat dianggap gegabah dengan mengeluarkan SE OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Kena Lagi hingga Positif Corona Setelah Tablig

"Surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK adalah bentuk kepanikan karena membolehkan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Kepanikan ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan kepanikan lebih besar lagi di pasar saham," kata Hergun, Senin (16/3).

Politikus Gerindra itu menyarankan, sebaiknya dalam menghadapi kondisi IHSG yang mengalami penurunan signifikan tetap dilakukan solusi-solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap satu ketentuan akan diikuti dengan pelanggaran lainnya.

BACA JUGA: Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Pantau Efektifitas Kebijakan Relaksasi

"Meminjam istilah di lalu lintas bahwa kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran. Ingat, kasus Bank Century hingga Jiwasraya bisa terjadi juga karena adanya pembiaran pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," ucap Hergun mengingatkan.

Kontroversi Surat Edaran tersebut adalah OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut OJK, surat edaran tersebut sebagai upaya untuk menanggulangi kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yang sejak awal tahun 2020 sampai dengan 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date).

Penurunan IHSG secara signifikan disebabkan oleh pelambatan dan tekanan perekonomian, baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

"Sebaiknya OJK segera mencabut Surat Edaran tersebut. OJK tetap mengawasi pergerakan IHSG secara saksama dan teliti. Terkait dengan penurunan IHSG, agar dicarikan solusi yang sesuai ketentuan yang berlaku, yakni buyback saham dilakukan dengan persetujuan RUPS," katanya menyarankan.

Ketentuan itu menurut politikus kelahiran Sukabumi ini, guna menjaga agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu sehingga di kemudian hari bisa menyebabkan persoalan hukum dan kegaduhan baru.

"OJK diharapkan mengindahkan arahan Presiden Joko Widodo untuk tidak panik. Kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK sudah seharusnya menunjukkan semangat optimisme, selaku anggota komite stabilitas sistem keuangan," sebut ketua DPP Gerindra tersebut.

Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini menambahkan, para emiten atau perusahaan publik diharapkan tidak meniru kepanikan yang ditunjukkan oleh OJK. Harus diingat bahwa buyback saham sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku tetap diijinkan.

"Buyback adalah keputusan yang strategis sehingga harus dibicarakan dengan seluruh pihak terkait," tandas Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OJK   Ojk Indonesia   saham   IHSG  

Terpopuler