jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Herry menyatakan tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan.
Menurut Herman, konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, tegas dia, hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif.
BACA JUGA: Tim KPK Abaikan Dewan Pengawas, OTT Komisioner KPU Rawan Digugat
"Perlu saya tegaskan, Komisi III DPR atau siapa pun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat independen dan profesional,” kata Herman kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1).
Ia menjelaskan di satu sisi aparat penegak hukum tidak boleh dipengaruhi pihak mana pun. Namun, kata Herman, di sisi lain aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Kader PDIP Akui Bu Mega Kumpulkan Pengurus Setelah OTT KPK
Herman juga menegaskan bahwa tidak ada yang ingin melemahkan KPK. Menurut Herman, dua operasi tangkap tangan (OTT) berturut-turut yang dilakukan KPK sudah membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak mana pun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Khususnya terkait kewenangan OTT lembaga antikorupsi itu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru.
“Hanya saja, KPK dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan UU yang berlaku," jelasnya.
BACA JUGA: Putra Mahkota Uni Emirat Arab Ingin Pulau, Begini Respons Politikus PKS
Pada prinsipnya, Herman menegaskan Komisi III DPR terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengenai adanya upaya pelemahan KPK, Herman menegaskan sebagai negara hukum setiap warga negara, apalagi pejabat publik harus menghormati peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama.
Menurut dia, jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, maka UU sudah menyediakan jalur untuk melalukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik. Jangan jadi pahlawan kesiangan,” jelas Herman.
Terkait indikasi penghalangan upaya penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP PDI Perjuangan, Herman Herry melihat bahwa sampai saat ini isu tersebut masih simpang siur. Bahkan, belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak mana pun terkait kebenaran isu ini. “Mari kita bersama-sama tunggu keterangan resmi dari KPK terkait kebenaran isu ini,” ajak Herman.
Dia menambahkan hal ini harus menjadi evaluasi bagi KPK dalam melakukan kordinasi internal di tengah masa transisi UU KPK yang baru. Karena itu, Komisi III DPR akan segera mengagendakan rapat dengar pendapat dengan KPK untuk membahas isu-isu ini secara tuntas. Termasuk membahas koordinasi pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di masa transisional UU yang baru ini.
“Sebagai Ketua Komisi III, saya tegaskan bahwa berdasarkan UU KPK yang baru, KPK dan Dewas harus melakukan koordinasi dan sinergi yang baik dalam melaksanakan proses penegakan hukum di KPK," ungkapnya.
"Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi objek praperadilan bagi para pihak di KPK,” tambah Herman.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy