jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito membeberkan bukti kliennya diperas oknum polisi.
Heroe pun menegaskan kasus pemerasan yang dialami Tony bukan hoaks karena sudah diproses oleh Divisi Propam Polri.
BACA JUGA: Tony Sutrisno Masih Menagih Penjelasan soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal
"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks. Bukti-bukti sudah terang benderang," ujar Heroe dalam keterangan tertulis di jakarta, Senin (19.12).
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar semua oknum polisi yang terlibat, termasuk atasan mereka diproses secara hukum.
BACA JUGA: 2 WN China Tewas dalam Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Heroe mengeklaim mengantongi sebuah surat dari Divpropam Polri tertanggal 6 April 2022 tentang Berita Acara Serah Terima Tahap Satu berupa pengembalian uang milik Tony dari oknum polisi yang terlibat pemerasan.
Dia menjelaskan di dalam surat itu tercatat pengembalian uang kepada Tony dari Kombes RI sebesar USD 181.600, AKBP A Rp 25 juta, Ipda AR sebanyak USD 44.400 dan Kompol T Rp 200 juta.
BACA JUGA: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kecelakaan, Mabes Polri Turunkan Tim
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6," ungkap Heroe.
Menurut Heroe, dalam kasus itu Tony diperas sebanyak Rp 3,7 miliar. Para pelakunya pun telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi demosi.
"Dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa kasus pemerasan, bukan isapan jempol," tegasnya.
Heroe juga mengatakan masih ada sisa uang kliennya yang belum dikembalikan terkait pemerasan tersebut.
"Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," pinta Heroe.
Tony Sutrisno sebelumnya menjadi korban kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Masalah itu lantas dilaporkan Tony kepada polisi.
Setelah membuat laporan itu, Tony mengaku justru diperas oknum polisi di Bareskrim, sedangkan dugaan penipuan yang dialaminya dihentikan sepihak oleh kepolisian.
"Kami terus berikhtiar agar keadilan bisa ditegakkan dan kami meminta lembaga kepolisian dibersihkan sebersih mungkin agar kasus serupa tidak terulang," ucap Heroe Waskito.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam