Pernyataan ini dikemukakan juru bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Rabu (26/8), menanggapi adanya permintaan dari terpidana kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api (TAA), di Sumatera Selatan, Yusuf Erwin Faishal.
Selain dihukum selama 3,5 tahun, suami dari artis senior Hetty Koes Endang ini dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp350 juta
BACA JUGA: Harga Tiket KA Ekonomi Tidak Naik
Putusan hakim Tipikor ini berbeda dengan tuntutan jaksa KPK bahwa Yusuf ikut menikmati uang kasus TAA senilai Rp775 jutaHetty sendiri sekitar pukul 13.19 WIB terlihat mendatangi gedung KPK
BACA JUGA: Pelayanan Kereta Ekonomi Ditingkatkan
BACA JUGA: Tidak Temui Jibril, Alasan Dijadikan DPO
"Saya hanya ngabuburit (menunggu waktu berbuka puasa, red)," elak dia, saat ditanya wartawan apakah kedatangannya untuk meminta kelebihan pengembalian uang kasus suaminya yang mencapai Rp 425 juta.(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... PT KAI: 2 Gerbong untuk Sepeda Motor
Redaktur : Tim Redaksi