Hetty Koes Endang Tagih Uang Suami?

Rabu, 26 Agustus 2009 – 15:17 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengembalikan sisa kelebihan uang pengganti terpidana korupsi, selama kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrachtSebaliknya, jika perkaranya masih berlangsung di tingkat banding atau kasasi, sisa uang tersebut akan tetap ditampung di rekening KPK.
 
Pernyataan ini dikemukakan juru bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Rabu (26/8), menanggapi adanya permintaan dari terpidana kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api (TAA), di Sumatera Selatan, Yusuf Erwin Faishal.

Selain dihukum selama 3,5 tahun, suami dari artis senior Hetty Koes Endang ini dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp350 juta

BACA JUGA: Harga Tiket KA Ekonomi Tidak Naik

Putusan hakim Tipikor ini berbeda dengan tuntutan jaksa KPK bahwa Yusuf ikut menikmati uang kasus TAA senilai Rp775 juta
Uang Rp775 juta adalah bagian dari Rp5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Antonio Tan kepada anggota DPR RI Komisi Kehutanan, dengan tujuan memuluskan izin alih fungsi hutan.

Hetty sendiri sekitar pukul 13.19 WIB terlihat mendatangi gedung KPK

BACA JUGA: Pelayanan Kereta Ekonomi Ditingkatkan

BACA JUGA: Tidak Temui Jibril, Alasan Dijadikan DPO

"Saya hanya ngabuburit (menunggu waktu berbuka puasa, red)," elak dia, saat ditanya wartawan apakah kedatangannya untuk meminta kelebihan pengembalian uang kasus suaminya yang mencapai Rp 425 juta.(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT KAI: 2 Gerbong untuk Sepeda Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler