Hewan Bergejala Berat PMK Apakah Sah untuk Dikurban?

Selasa, 14 Juni 2022 – 11:44 WIB
MUI menjelaskan terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, DEPOK - Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok Encep Hidayat menjelaskan terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Dia mengatakan jika gejala ringan PMK masih sah. Namun, kalau bergejala berat tidak sah.

BACA JUGA: Iko Uwais Diduga Kurang Bayar Jasa Korban Hingga Berujung Pemukulan, Nilainya Fantastis

"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," kata Encep Hidayat dalam keterangannya di Depok, Selasa.

Dia menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA: Cegah Penularan Wabah PMK, Baznas Dukung Kurban di Sentra Ternak

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Namun, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Encep menjelaskan untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler