jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW menilai putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan presiden menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan sebuah kritik keras bagi pemerintah.
"Jadi ini kritik keras bagi pemerintah," tegas HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).
BACA JUGA: PKS: Tidak Ada Manfaat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ia menegaskan, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan melaksanakan kesepakatan dengan Komisi IX DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Khususnya untuk Kelas III Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
"Sudah sering rapat DPR dengan Kemenkes sepakat untuk tidak menaikan iuran BPJS Kelas III, tetapi lagi-lagi dinaikkan lagi," ungkapnya.
BACA JUGA: Iuran BPJS Batal Naik, Iwan Fals Berkomentar Begini
Akibatnya, ujar HNW, Presiden Jokowi membuat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III Mandiri.
"Saya waktu reses, warga mengeluhkan memang naik Rp 42 ribu kata mereka, dan saya bilang itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah, Kemenkes dan DPR Komisi IX," tutur politikus PKS itu.
BACA JUGA: 26 Pintu Tol Dijaga Ketat Selama 24 Jam
HNW menambahkan, Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PKS Ansory Siregar sudah berkali-kali mengingatkan bahwa kesepakatan parlemen dan pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri.
"Ketika pemerintah tidak melaksanakan kesepakatan itu, sama saja dalam tanda kutip tidak menghormati DPR," katanya.
Kemudian, lanjut dia, pemerintah bahkan Presiden Jokowi sampai mendorong kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dengan membuat perpres. Namun, lanjut dia, rakyat akhirnya melakukan judicial review atau uji materi terhadap perpres itu dan dikabulkan MA.
"MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan Kemenkes dengan DPR, keinginan PKS. Karena PKS berkali-kali, bahkan dengan sangat keras menolak kenaikan iuran BPJS Kelas III," ujarnya.
Dia pun sepakat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa putusan MA itu final dan mengikat. "Karena itu, pemerintah harus melaksanakan. Tetapi kalau pemerintah melaksanakan, lagi-lagi sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri," katanya.
Sebab, ujarnya, seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan pemerintah dengan Komisi IX DPR. "Kenapa tidak dilaksanakan? Tidak dilaksanakan itu saja sudah jadi masalah, apalagi sampai mendorong presiden membuat perpres," ungkapnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy