jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Dia dinyatakan bersalah atas video menghina NU alias Nahdlatul Ulama yang diunggah melalui akun YouTube Munjiat Channel.
BACA JUGA: Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid akan Tanggalkan Kepentingan PPP dan NU
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Slamet Riyadi ini menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti bersalah mendistribusikan video berkonten ujaran kebencian, terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama.
Hakim anggota Jihad Arkhanudin menjelaskan, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa membebaskan Gus Nur dari dakwaan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: KH Said Aqil Sebut Hubungan PDIP dan NU Sangat Mesra
Namun, hakim tidak sependapat dengan jaksa yang memerintahkan terdakwa Gus Nur harus ditahan.
"Ancaman pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hanya 4 tahun penjara, dan tidak bisa ditahan," kata hakim Jihad.
Atas pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis ini, Gus Nur langsung menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, puluhan santri Nahdlatul Ulama juga bersyukur atas vonis 1,5 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis Gus Nur ini mendapat pengamanan ekstra dari TNI, Polri dengan mengerahkan 1.140 personel dan menutup total Jalan Raya Arjuna. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia