Hindari Kesalahan Fatal, Golkar Usul Dewan Cek Kasus Ahok ke PT DKI

Rabu, 31 Mei 2017 – 18:36 WIB
Rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (31/5). Foto: Adrian Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Golkar di DPRD DKI menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (31/5).

Fraksi Golkar meminta penjelasan mengenai posisi hukum kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Ahok Panen Pujian Dalam Rapat Paripurna Istimewa

"Ada legal standing yang harus diperjelas. Saya sebagai anggota DPRD tidak tahu posisi hukum kasus itu," kata anggota DPRD DKI dari Fraksi Golkar Ruddin Akbar Lubis dalam rapat paripurna itu.

Menurut Ruddin, perkembangan kasus Ahok hanya diketahui dari pemberitaan di media saja. ‎Karena tidak tahu mengenai legal standing kasus Ahok, dia mengusulkan agar anggota dewan mengirimkan tim ke Pengadilan Tinggi DKI.

BACA JUGA: Di Mako Brimob, Badan Ahok Padat Berisi

Tujuan pengiriman tim itu untuk mengetahui mengenai legal standing kasus Ahok. "Kita tidak mau ada kesalahan fatal karena menyangkut aspek yuridis. Ini demi kepastian hukum," ucap Ruddin.

‎Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang memimpin jalannya rapat paripurna istimewa itu mengatakan, interupsi yang disampaikan oleh Fraksi Golkar bakal dicatat. "‎Kami catat," ujar Pras.

BACA JUGA: Djarot Merasa Masih Satu Kesatuan dengan Jokowi dan Ahok

Ketika memimpin rapat paripurna istimewa, ‎Pras tampak didampingi oleh M. Taufik, Triwisaksana, dan Ferrial Sofyan. Sementara, Abraham Lunggana alias Haji Lulung tidak nampak di kursi pimpinan.

Rapat paripurna istimewa itu juga dihadiri oleh pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Jajaran satuan kerja perangkat daerah DKI juga hadir.

Dalam rapat paripurna istimewa diumumkan mengenai ‎hasil Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 yang dimenangkan oleh Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Selain itu, diumumkan pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI dan mengusulkan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur.

Sekretaris DPRD DKI M. Yuliadi sempat membacakan surat pengunduran diri Ahok yang ditulis di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada saat rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI.

Kasus penodaan agama yang menjerat Ahok kini berada dalam proses banding. Pasalnya, jaksa penuntut umum masih tetap mengajukan banding.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Candaan Ahok Soal Djarot yang Akan Jadi Gubernur Definitif


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler