Hindari Konflik Mura-Muba, Mendagri Dalami Batas Wilayah

Selasa, 02 Juli 2013 – 23:14 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku, sedang mendalami aturan tentang batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan.

Pendalaman tersebut menurut Gamawan sangat diperlukan, mengingat dampak aturan ini sangat besar dan berpeluang terjadinya konflik horizontal antara masyarakat di kedua daerah perbatasan.

“Kami tidak ingin gegabah dalam menetapkan aturan. Jangan sampai aturan tapal batas malah bikin rusak investasi di daerah. Ini yang harus diwaspadai. Makanya perlu pendalaman tentang batas-batas wilayah itu,” kata Gamawan Fauzi, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/7).

Dijelaskannya, kasus batas wilayah Kabupaten Mura dengan Kabupaten Muba terjadi karena banyaknya izin yang sudah keluar sebelum adanya batas-batas kedua kabupaten tersebut.

"Karena itu, untuk penyelesaiannya kedua belah pihak harus duduk bersama. Terpenting, permasalahan ini jangan menyulitkan masyarakat,” harap mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Karena itu, imbuh Gamawan Fauzi, pihak Kementerian Dalam Negeri masih terus membahas masalah ini dan belum mau memutuskan soal batas-batas wilayah tersebut.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji, menyatakan bersedia membantu Kemendagri untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas di dua kabupaten Sumsel itu.

“Kalau untuk penyelesaian pastinya masuk ranah Kemendagri, tapi BPN bersedia membantu terkait masalah pengukuran bidang tanahnya saja dan berapa koordinat batas-batas wilayahnya,” kata Hendarman.

Bekas Jaksa Agung ini mengatakan, masalah tapal batas wilayah terbilang rumit, karena melibatkan banyak pihak.

“Harus ada koordinasi lintas sektoral. Kemendagri dalam memutuskan tapal batas tidak bisa mengambil keputusan sendiri, harus ada pertimbangan teknis dari pihak-pihak terkait,” tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Kepiting Malah Ketemu Tengkorak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler