Hindari Pelemahan KPK Lewat Revisi KUHAP

Rabu, 12 Juni 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyatakan bahwa jangan sampai ada upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara apapun. Apalagi, saat ini tindak pidana korupsi masih marak terjadi.

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, jika ada upaya untuk melemahkan KPK pasti akan ditentang oleh publik.  "Saya salah satu pimpinan ( di DPR, red) juga tidak setuju," ujarnya di DPR, Jakarta, Rabu (12/6).

Pramono menyatakan, komisi yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut KPK tetap harus kuat dan gigih dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menilai revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa melemahkan fungsi KPK. Sebab dalam Pasal 1 butir 1 draft RUU KUHAP, fungsi penyelidikan KPK dihilangkan.

"Konsep penyelidikan dan penyidikan digabungkan menjadi satu. Tidak ada lagi penyidikan dan penyelidikan terpisah. Dengan konsep jadi satu, maka tidak ada lagi fungsi penyelidik. Yang ada hanya penyidik," kata Chandra.

Menurut Chandra, penyelidik juga memiliki peranan penting di KPK sebab mereka mencari dua alat bukti untuk meningkatkan status suatu perkara ke proses penyidikan. Dengan menghapus fungsi penyelidik, lanjutnya, maka bidang penindakan di KPK akan tak berfungsi karena tidak ada penyelidikan.

"Penyidikan perlu dua alat bukti di lidik. Kalau lidik tidak ada, maka tidak ada lagi penindakan. Dengan konsep begini, maka bagian penindakan KPK selesai," kata dia. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Anggap Hitungan Pemerintah Tak Masuk Logika

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler