Hindari Regulator Merek Starcam dan Destrex, Polda Jatim: Apabila Menemukan Lapor

Selasa, 06 April 2021 – 03:45 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus regulator tak berlabel SNI bermerk Starcam dan Destrex di Mapolda Jatim, Senin (5/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa regulator bermerek Starcam dan Destrex berbahaya bagi masyarakat. 

"Ini sangat berbahaya karena dari kebocoran dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran," kata Gatot di Mapolda Jatim, Senin (5/4). 

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat tidak menggunakannya. Apabila menemukan dua merek regulator itu bisa melaporkannya ke polisi khususnya Ditreskrimsus Polda Jatim. 

"Kalau ada nanti akan kami tindak lanjuti," ujar dia. 

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan regulator yang disita sudah di uji coba dan sangat berbahaya karena tidak memenuhi unsur produk regulator tekanan rendah. Selain itu tak berlabel SNI. 

Gatot menambahkan, tersangka saat ini berada di Jakarta. Polisi tidak melakukan penahahan karena masalah usia. 

Namun, tersangka yang merupakan Pimpinan dari PT Cipta Orion Metal itu tetap dilakukan pemantauan. "Karena diatas 70 tahun usianya," pungkas Gatot. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: PT AFI Berkomitmen Jalankan Anjuran Regulator Terkait Proses PHK


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler