jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan sejumlah hasil kinerja Satgas 115 sejak pertengahan 2017 hingga November 2018.
Susi mengatakan, Satgas 115 telah menangani 134 kasus illegal fishing, di mana 41 kasus telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Lewat Harkannas, KKP Ajak Kaum Millennial Cinta Makan Ikan
"Hasil capaian kami sudah sangat baik. Dengan membuktikan penangkapan kapal ikan asing ini maka makin hari makin meningkat kinerjanya. Kami berharap tidak bertambah lagi (kapal illegal fishing), malah tidak ada lagi yang harus kami tangkap. Tapi rupanya begitu musim angin baik, musim ikan datang, masih ada yang mencoba beberapa kali," ungkap Susi.
Selain itu, Satgas 115 juga menangkap setidaknya 633 kapal pelaku illegal fishing (oleh unsur Satgas 115, terhitung sejak Januari 2017 – Oktober 2018), baik yang berbendera asing maupun berbendera Indonesia dengan komposisi 366 kapal ikan berbendera Indonesia dan 267 kapal ikan asing.
BACA JUGA: Bu Susi: Jangan Takut Sama Laut
"Sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan," tutur Susi.
Kemudian Satgas 115 juga melakukan operasi pembersihan rumpon ilegal dan menemukan 60 rumpon ilegal di Laut Seram. Di mana indikasi data satelit terakhir, total rumpon di perairan Indonesia ini sudah luar biasa banyak mencapai lebih dari 10 ribu.
BACA JUGA: Bu Susi: Terus latihan, yang Kalah Tahun Depan Harus Menang
Satgas 115 juga telah berhasil menangkap kapal STS-50 yang merupakan buronan internaisonal karena melakukan kejahatan perikanan di berbagai negara.
Satgas 115 telah membentuk working group yang terdiri dari beberapa negara untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari investigasi kapal FV. STS-50. Working group ini diinisiasi melalui Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM) yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 4 – 5 Juli 2018.
"Kemudian kapal STS-50 juga telah selesai. Saat ini kami sedang menunggu permohonan untuk dikabulkan oleh Kementerian Keuangan. Di mana kapal STS 50 ini akan kita gunakan sebagai alat kampanye anti IUUF keliling di seluruh pelabuhan-pelabuhan Indonesia," tambahnya.
Satgas 115 juga telah menemukan modus operandi illegal fishing seperti penggunaan flag of convenience oleh beneficiary owner, yang berada dalam negara lain, false claim bendera melalui pemalsuan dokumen certificate of registry, perekrutan ABK dari negara lain tanpa dokumen perizinan yang lengkap, hingga fraud landing (tidak mendeklarasikan/melaporkan jenis dan jumlah ikan dengan benar).(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susi Pudjiastuti Datang pakai Helikopter Pribadi, Meriah
Redaktur & Reporter : Yessy