jpnn.com - KUPANG - Seekor ikan hiu paus yang terdampar di pantai di Kota Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Minggu (5/3), telah dilepaskan kembali ke laut di Selat Gonsalu.
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, Sikka, Andi Amuntoda mengatakan bahwa hiu paus itu dilepaskan kembali ke laut dalam kondisi hidup oleh petugas dibantu warga di sekitar lokasi terdampar.
BACA JUGA: Atur Ketat Perdagangan Hiu dan Pari, KKP: Tidak Ada Celah Penyelundupan
“Ikan hiu paus yang terdampar pada Minggu (5/3) pagi telah ditarik dan dilepaskan kembali ke laut di Selat Gonsalu," kata dia ketika dikonfirmasi dari Kupang, Minggu (5/3).
Menurut dia, hiu paus terdampar dalam kondisi hidup di Pantai Sanjuan, Kota Larantuka.
BACA JUGA: Bangkai Hiu Paus Tutul Terdampar di Pantai Cianjur
Hiu itu ditemukan oleh seorang warga yang kemudian melaporkan ke petugas instansi terkait.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, pihaknya bersama Satuan Pengawas SDKP Flores Timur, dan Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur, berkoordinasi melakukan penanganan di lapangan.
BACA JUGA: Hiu Paus Tutul Ditemukan Mati di Perairan Wanasalam Lebak
Dari hasil identifikasi, kata dia, ikan hiu paus (rhincodon typus) berjenis kelamin jantan itu memiliki panjang 4,7 meter, lebar 1,03 meter, panjang sirip punggung 0,5 meter, dan panjang sirip ekor 0,4 meter.
Amuntoda mengatakan, hiu paus merupakan jenis ikan yang dilindungi penuh oleh negara melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Ikan Hiu Paus. "Dilindungi penuh artinya ikan hiu paus ini tidak boleh dimanfaatkan bagian-bagian tubuhnya karena telah dilarang secara hukum," katanya.
Amuntoda menambahkan saat kegiatan pelepasan ikan hiu paus itu juga disaksikan banyak warga setempat.
Oleh karena itu, pihaknya memanfaatkan kesempatan itu untuk sosialisasi kepada warga terkait aturan perlindungan ikan tersebut.
Dia juga mengapresiasi warga yang menemukan ikan hiu paus yang terdampar, tidak memanfaatkannya untuk dikonsumsi atau dijual melainkan melaporkan ke instansi terkait untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi