Hmm...Ada Konspirasi Menyingkirkan Kajati Maluku?

Kamis, 10 Desember 2015 – 18:40 WIB
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy menilai ada dugaan konspirasi dan rekayasa untuk menyingkirkan Chuck, supaya tidak lagi dekat dengan urusan aset-aset sitaan yang dikelola Pusat Pemulihan Aset Kejagung.

"Ini pendapat saya sebagai pengacara. Chuck susah dilobi, makanya ada upaya untuk menyingkirkannya," kata Sandra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Saya Tidak Tahu, Presiden Jokowi Terlibat Atau Tidak

Menurut Sandra, hukuman disiplin yang diberikan kepada Chuck dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Ketua Satgas Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi periode 2011-2013, yang berubah menjadi Kepala Pemulihan Aset pada 2014, terlalu berat.

"Chuck ini diberikan hukuman disiplin berat atas kesalahan apa? Karena dia memberikan pemasukan ke kas negara, bukan ke kas kejaksaan. Kenapa itu jadi hukuman berat?" kata Sandra.

BACA JUGA: Papa Minta Saham Bikin Golkar Babak Belur

Menurut dia, penyetoran ke kas negara itu sudah sangat benar dan sesuai aturan hukum. "Kecuali kalau disetorkan ke dompet pribadi, itu mungkin bisa," katanya. 

Nah, ia menantang, Kejagung memeriksa apakah ada satu sen pun uang yang masuk ke kantong pribadi Chuck. "Ada tidak uang itu masuk ke dompet Chuck?" katanya.

BACA JUGA: Makin Ramai, Masyarakat Minang Adukan Riza Chalid ke Mabes Polri

Dia menegaskan, semua yang dilakukan Chuck sudah sesuai aturan. Pihaknya mengaku punya bukti-bukti bahwa apa yang dilakukan Chuck itu sudah benar. "Itu kita semua ada bukti," tegasnya.

Sandra juga mengklaim punya bukti kuat bahwa hasil pemeriksaan Chuck itu merupakan rekayasa. "Kami akan buka jika ini persoalan ini lebih berkembang dari ini," katanya.

Seperti diketahui, Chuck menggugat SK Jaksa Agung. Gugatan itu sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta, Selasa 8 Desember 2014. Dalam SK itu, Chuck dituduh tidak berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan pimpinan Kejagung  menyelesaikan tanah sengketa di Puri Kembangan, Jakarta Barat, yang digugat pihak Taufik Hidayat.  

Chuck juga dituduh tidak mengontrol Ngalimun, anak buahnya di Satgassus pada 2011 dalam menyelesaikan aset berupa dua kavling tanah di Jatinegara dan Cisarua.  Melalui surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Chuck dengan tegas melawan dan menyatakan protes. Chuck keberatan dan tidak dapat menerima keputusan Jaksa Agung yang merugikan dirinya.  Di dalam surat, Chuck menegaskan, pihaknya mengajukan upaya hukum serta mengirim “Surat Mohon Perlindungan Hukum” ditujukan pada Presiden Joko Widodo. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Anggap Pernyataan Trump Konyol, Tapi....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler