Hmmm... Beginilah Komunikasi Kajati DKI dengan Kurir Suap Tangkapan KPK

Rabu, 03 Agustus 2016 – 23:17 WIB
Marudut Pakpahan usai ditangkap KPK pada 31 Maret 2016 silam. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan atas dua petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yang menjadi terdakwa suap memunculkan fakta baru. Pada persidangan atas keduanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8), terungkap adanya komunikasi antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dengan Marudut Pakpahan yang menjadi kurir suap.

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menghadirkan Sudung sebagai saksi. JPU lantas membeber komunikasi antara Sudung dengan Marudut melalui BlackBerry Messenger (BBM) pada 31 Maret 2016.

BACA JUGA: IM2 Kirim Tim Khusus ke Pelosok Tanah Air

Marudut awalnya mengirim BBM ke Sudung di pagi hari. Marudut menanyakan apakah Sudung ada di kantor. Sudung menjawab, "yess".

Tidak lama kemudian, Sudung tiba-tiba mengirim pesan lagi ke Marudut dalam bahasa Batak.  "Unang to saonari mundur adong info naso denggan. hati2 (Jangan hari ini, mundur. Ada info yang tidak baik. hati2)," kata Sudung kepada Marudut.

BACA JUGA: Haris Sempat Kontak Juru Bicara Presiden Sebelum Fredi Dieksekusi

JPU lantas mencecar Sudung tentang maksud isi pesannya ke Marudut. Jaksa menanyakan apakah yang dimaksud Sudung dengan kalimat "jangan sekarang", "mundur" dan "hati-hati".

Namun, Sudung berkelit bahwa maksud kata-katanya ialah agar Marudut tidak datang karena ia dalam keadaan tidak sehat.  "Itu saya memberi informasi bahwa saya sedang sakit," klaim Sudung.

BACA JUGA: Antisipasi Abu Gunung Gamalama, 10 Ribu Masker Dibagikan

Sedangkan untuk pesan ‘hati-hati’, kata Sudung, hal itu merupakan kebiasaannya setiap mengakhiri pesan kepada teman-temannya.  "Ada info maksudnya saya kurang sehat. Hati-hati maksudnya saya biasa menutup dengan kata-kata "good", "sukses", "horas". Kalau kali ini sampaikan hati-hati ke dia (Marudut)," kata Sudung.  

JPU yang meragukan pengakuan Sudung lantas mengejar dengan pertanyaan lain. Sebab, JPU ragu lantaran Sudung menjelaskan kata ‘info’ bermakna tidak enak badan.

Lagi-lagi, Sudung berkelit bahwa kata-kata itu disampaikannya agar Marudut tidak tersinggung. "Karena sudah kenal, saya jaga perasaan," katanya.

Selanjutnya, JPU bertanya kapan Sudung tahu bahwa Marudut diciduk KPK. Jawaban Sudung, ia baru tahu soal itu pada  31 Maret 2016 sore ketika bersama Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dipanggil ke Kejaksaan Agung. Saat itu, kata dia, pihak Kejagung menceritakan ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menyebut nama Sudung dan Tomo.

"Saat itu belum jelas siapa tertangkap. Saat malam hari saya diperiksa KPK, baru dapat jawaban jelas," katanya. 
Seperti diketahu, dalam dakwaan  atas Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno disebutkan bahwa keduanya akan memberikan suap kepada Sudung dan Tomo Sitepu Rp 2,5 miliar. Penyerahan akan dilakukan oleh seorang perantara yang bernama Marudut.

Maksud uang itu agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan di PT Brantas Abipraya. Sebelumnya, Sudung pada 15 Maret 2016 telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA yang nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari  Rp 7 miliar. (Boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Berdaya Saing, Kemenpar Fokus Benahi Tiga Hal Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler