"Khusus Boediono, jadi kewajiban DPR untuk menyelesaikannya. Semua anggota DPR berkewajiban melepaskan Boediono dari sandera Century. Caranya melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat," kata Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/11).
Tuga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjutnya, sudah selesai seiring ditetapkannya dua tersangka baru bail out Bank Century yang berasal dari internal BI. "Artinya memang telah terjadi pelanggaran hukum atas bailout Bank Century dan pendapat itu sama diantara DPR, BPK dan KPK," tegas Bambang Soesatyo.
Sekarang DPR berkewajiban meluruskan posisi Boediono dengan cara mengajukan HMP DPR, imbuhnya."Kalau saya Boediono, akan saya tantang DPR menggunakan HMP. Kalau terbukti ada pelanggaran, paling Boediono hanya berhenti dari jabatan Wakil Presiden melalui keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Bambang Soesatyo.
Keputusan itu jauh lebih baik bagi Boediono ketimbang nanti setelah tidak jadi Wapres bolak-balik ke KPK, imbuh anggota Komisi III DPR itu. (fas/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Jabar jadi Ajang Pemanasan Pemilu 2014
Redaktur : Tim Redaksi