jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengecam perampasan tanah dan rumah sejumlah keluarga Palestina oleh pemukim Israel yang diback-up oleh tentara dan negara penjajah Israel.
Selain itu, Hidayat Nur Wahid juga mendesak agar lembaga-lembaga internasional yang pentingkan HAM dan perdamaian di Timur Tengah seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan komunitas hak asasi manusia (HAM) internasional mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan teror dan ketidakadilan yang diperagakan dengan sangat brutal oleh pemukim Israel tersebut.
BACA JUGA: HNW: Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Optimalisasi Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat
“Rumah-rumah dan tanah warga Palestina di Sheikh Jarrah dirampas secara brutal dan sewenang-wenang oleh penjajah Israel di bulan Ramadhan, bulan suci dimana para warga sedang fokus untuk beribadah. Dan, sangat disesalkan dunia masih diam saja melihat hal ini terjadi,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, kata HNW sekalipun di dalam negeri banyak masalah, seharusnya bisa memainkan peran yang lebih besar, dengan membangun kerja sama yang lebih efektif dengan negara-negara PBB dan negara-negara OKI serta Dewan HAM PBB. Agar organisasi-organisasi internasional itu dapat mengambil langkah konkret.
BACA JUGA: HNW: Ramadan Bulan Ibadah Sosial, Kukuhkan Budaya Ngaji, Salat, dan Silat
“Kementerian Luar Negeri perlu memainkan peran untuk mendorong agar organisasi-organisasi tersebut mengambil langkah konkret, atau minimal bersuara menolak atas perampasan tanah dan rumah tersebut,” ujarnya.
Peran tersebut menurut HNW perlu dilakukan sebagai wujud dari pelaksanaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa ‘penjajahan di atas dunia harus dihapuskan’.
“Penjajahan Israel terhadap Palestina menunjukan bahwa penjajahan kasar model lama tersebut masih ada di zaman modern. Ini juga menjadi bukti komitmen Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.
HNW berharap pemerintah Indonesia melalui Kemenlu dapat mengingatkan PBB dan negara-negara OKI untuk sama-sama menjaga perlindungan hak asasi manusia, termasuk kepada warga Palestina.
“Kita semua sudah mengakui Universal Declaration of Human Rights (UDHR) PBB, dan di Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas harta benadanya secara sewenang-wenang. Itu seharusnya juga berlaku untuk warga Palestina karena sifat HAM yang universal,” ujarnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dengan alasan tersebut, Indonesia tidak hanya berargumen berdasarkan UUD NRI 1945, tetapi juga dokumen internasional yang ditandatangani dan diakui oleh banyak negara, yakni UDHR (Deklarasi Universal HAM) PBB.
“Sudah selayaknya dokumen itu benar-benar digunakan, bukan hanya sebagai macan kertas,” pungkasnya.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi