jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, mendukung usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Syaikhona KH. Muhammad Cholil dan KH. Bisri Syansuri.
"Saya sebagai santri dan bagian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Islam rahmatan lil alamin, mementingkan bersama seluruh komponen berkhidmat untuk maslahat Umat dan Bangsa, sangat mendukung penganugrahan gelar Pahlawa Nasional itu,” ujar HNW melalui siaran Pers di Jakarta, Jumat (12/2/2021).
BACA JUGA: HNW: Aneh, Prof Din Dilaporkan dengan Tuduhan Radikalisme
HNW menilai sangat wajar bila secara resmi PKS mendukung penuh usulan dan rencana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk kedua Ulama Pejuang tersebut.
Dukungan resmi terhadap penganugrahan gelar Pahlawan Nasional itu disampaikan oleh Ketua FPKS DPRRI, Dr Jazuli Juwaini, saat melaunching program Mimbar Demokrasi dan Kebangsaan di Fraksi PKS DPR RI.
BACA JUGA: Raphael Varane Pahlawan Real Madrid
HNW sapaan akrab Hidayat mengatakan, dukungan penganugerahan gelar pahlawan, tersebut sebagai bukti bahwa Bangsa dan Negara tidak melupakan sejarah perjuangan para Pahlawan.
Tidak menghilangkan jasa para Ulama dalam memperjuangkan dan mempertahankan Indonesia menjadi negara merdeka. Sebagaimana sudah dilakukan oleh para Ulama pejuang melalui keanggotaan mereka di BPUPK, Panitia 9 dan PPKI.
BACA JUGA: Buronan Interpol Asal Rusia Kabur, Wakil Ketua DPR: Di Mana Petugas Imigrasi?
Selain itu, ada pula kiprah dan perjuangan para Ulama dengan Fatwa Jihad yang dikumandangkan oleh KH. Hasyim Asy’ari dan KH Wachab Hasbullah (NU), maupun melalui Amanat Jihad yang digelorakan oleh Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah). Maupun perjuangan para Ulama melalui Ormas Islam lainnya seperti PUI (KH Abdul Halim), atau juga yang melalui Partai Islam (Masyumi) seperti dilakukan oleh M Natsir.
"Banyak diantara mereka yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Negara Republik Indonesia. Tapi masih banyak juga yang belum mendapatkan pengakuan resmi dari Negara dengan mendapatkan anugerah sebagai Pahlawan Nasional seperti Syaikhana Cholil dan KH. Bisri Syansuri, padahal Beliau berdua juga berjasa dengan perjuangannya yang luar biasa untuk perjuangan bagi kemerdekaan Indonesia," jelasnya.
Lebih Lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini mengatakan bahwa dua tokoh tersebut telah memenuhi syarat umum dan khusus untuk menerima gelar pahlawan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ketentuan Pasal 25 memuat syarat umum, di antaranya, adalah memiliki integritas, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara. Sedangkan syarat khusus dalam Pasal 26, di antaranya, adalah pernah memimpin perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Tidak pernah menyerah pada musuh, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya. Serta pernah melahirkan karya besar yang bermanfaat bagi meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
HNW menjelaskan bahwa Syaikhana Kyai Cholil Bangkalan dan KH. Bisri memiliki jasa yang sangat besar bagi kemerdekaan Indonesia.
Tidak hanya melalui dunia pesantren, melainkan juga melalui berbagai kiprah melegenda mereka untuk kemerdekaan bangsa secara umum.
Oleh karenanya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos), hendaknya bisa segera memproses dan mengabulkan permohonan pemberian gelar Pahlawan Nasional yang sudah diajukan terkait dengan Syaikhana Cholil maupun KH Bisri Syansuri, maupun Ulama-Ulama lain yang akan diusulkan.
"Saya juga mengajak Partai-Partai dan Ormas-Ormas Islam mendukung usulan penganugrahan gelar Pahlawan Nasional untuk para Ulama pejuang bangsa," ujarnya.
Penganugerahan gelar pahlawan, ini kata NHW menambahkan bukti peran serta jasa para Ulama bagi kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia.
Karenanya, sepantasnyalah bila Umat mencintai NKRI dan menjaga warisan perjuangan para Ulama. Juga sudah sewajarnya bila pemerintah mengakui dan memberi tempat yang terhormat bagi para ulama yang telah berjasa bagi Indonesia. Sesuai prinsip #JAS MERAH (Jangan Sekali kali Menghilangkan Sejarah) juga #JAS HIJAU (Jangan Sekali kali Menghilangkan Jasa Ulama/Umat).(jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi