jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi Kementerian Sosial (Kemensos) yang cepat menyalurkan santunan bagi keluarga dan korban meninggal dunia akibat gempa bumi yang terjadi di Malang dan Lumajang, Jawa Timur.
Hidayat meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma berlaku adil dan tak tebang pilih dengan memastikan seluruh keluarga korban meninggal dunia akibat bencana di tanah air seperti bencana banjir di NTT dan bencana gempa di Sulawesi Barat, juga mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta per korban.
BACA JUGA: HNW: Mensos Risma Membuat Keputusan Sepihak, Mencederai Sejarah Kemensos
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
Hidayat juga mendesak Mensos Tri Rismaharini melaksanakan amanat UU dan Permensos tersebut dengan turut memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal akibat Covid-19.
BACA JUGA: Panglima TNI Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Alam di NTT
“Kami apresiasi gerak cepat Kemensos dalam menyalurkan bantuan bagi keluarga korban meninggal akibat bencana di Malang, sekaligus mengingatkan agar seluruh keluarga korban bencana termasuk di SulBar dan NTT, juga termasuk bencana non-alam Covid-19 mendapatkan hak diberikan santunan oleh negara, sesuai amanat undang-undang,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/4).
Anggota Komisi VIII DPR RI itu menjelaskan berdasar data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah bencana alam di Indonesia hingga 9 Maret 2021 mencapai 763.
BACA JUGA: Tidak Kenal Lelah, Pulang dari NTT, Mensos Risma Langsung Menemui Korban Gempa Malang
Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana alam tersebut 275 orang. Data itu, kata dia, belum termasuk bencana banjir di NTT, yang menyebabkan 179 warga meninggal dunia hingga 12 April 2021.
Sosok yang karib disapa HNW itu mendapat informasi bahwa Kemensos telah menyalurkan santunan korban meninggal gempa Sulbar kepada 108 ahli waris. Kemudian, santunan korban banjir NTT kepada 120 ahli waris.
Sehingga, masih terdapat setidaknya 226 ahli waris korban meninggal sepanjang tahun 2021 yang perlu dipastikan oleh Kemensos perihal status penerimaan hak santunannya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mendesak Mensos Tri Rismaharini bersikap adil dalam menjalankan UU terkait kewajiban santunan.
Pasalnya, dia menambahkan, keluarga korban meninggal akibat Covid-19 juga berhak mendapatkan santunan tersebut, namun diabaikan oleh Kemensos dengan dalih anggaran tidak tersedia.
Faktanya, HNW menegaskan, ada anggaran yang sudah diberikan sebagai santunan korban bencana alam sebagaimana telah diberikan untuk Malang dan daerah lain.
HNW menerima banyak aduan dari masyarakat korban Covid-19 yang menolak kebijakan penghapusan program santunan ahli waris korban corona.
Menurutnya, warga meminta hak mereka agar santunan itu tetap diberikan. Paling tidak, katanya, bagi korban sebelum dikeluarkannya penghentian sepihak oleh Kemensos pada Februari 2021.
HNW menambahkan, Kemensos masih bisa mematuhi ketentuan UU tersebut dengan cara realokasi anggaran internal maupun pengajuan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut dia, anggaran yang dibutuhkan pun hanya sekitar Rp 640 miliar. Dia menyatakan, jumlah ini sangat kecil dibandingkan anggaran perlindungan sosial pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 Rp 157,4 triliun.
“Ibu Mensos jangan tebang pilih dalam melaksanakan UU terkait kewajiban santunan. Seluruh korban bencana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan santunan dukacita dari pemerintah, termasuk korban bencana nasional Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan Kemenkeu telah memberikan sinyal bahwa ada anggaran cadangan di klaster perlindungan sosial. “Tinggal Bu Mensos yang lebih peduli kepada warga korban Covid-19 dengan inisiatif untuk memperjuangkannya ke Kemenkeu,” ujarnya.
Selain itu, lanjut HNW, Mensos Risma harus mencabut surat edaran Kemensos yang menghapuskan sepihak adanya ketentuan santunan untuk ahli waris korban Covid-19. “Karena penghapusan santunan itu tidak sesuai dengan UU dan tidak sesuai dengan fakta masih adanya dana untuk bantuan sosial,” pungkas Hidayat Nur Wahid. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy