HNW: SPDP Harus Ada Bukti, Bukan Hoaks

Jumat, 10 November 2017 – 20:08 WIB
Hidayat Nur Wahid. Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid merespons persoalan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain KPK, Polri juga mengeluarkan SPDP untuk dua pimpinan komisi antirasuah Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Persoalan itu juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo yang meminta proses hukum harus berdasarkan fakta dan bukti.

BACA JUGA: Sosialisasi 4 Pilar MPR Lahirkan Banyak Penghafal Konstitusi

Hidayat mengatakan, di negara hukum harus ada aturan yang ditegakkan. Namun, semuanya tentu harus berdasarkan bukti.

“Nah kalau tidak ada buktinya, apakah itu tidak menjadi fitnah nantinya. Permasalahannya apakah SPDP benar atau tidak, saya tidak tahu,” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (10/11).

BACA JUGA: Definisi Pahlawan Zaman Now Versi Zulkifli Hasan

Namun demikian, Hidayat mengatakan, semestinya siapa pun yang mengeluarkan surat resmi harus berbasis bukti.

Dia mengingatkan, jangan sampai institusi apa pun mengeluarkan surat yang berdampak kepada orang lain, ternyata tidak berdasarkan basis informasi yang akurat.

BACA JUGA: Ketua MPR: Perkuat Toleransi untuk Akhiri Salah Paham

“Menurut saya permintaan Pak Jokowi perlu didudukkan pada proporsinya dalam artian semua pihak untuk melakukan sesuatu berdasarkan bukti, bukan hoaks,” jelasnya.

Sekali lagi, Hidayat mengaku tidak tahu apakah SPDP yang diterbitkan itu berbasis bukti atau tidak. Karena itu, dia menegaskan, Polri yang mengeluarkan SPDP terhadap dua pimpinan KPK harus membuktikannya.

“Kalau tidak ada buktinya jadi fitnah. Tapi masa iya sih sebuah lembaga negara melakukan tindakan tidak berdasarkan bukti,” katanya.

Hidayat mengatakan, ini bukanlah persoalan kekhawatiran kembalinya kasus cicak versus buaya lagi. Namun, kata dia, pada prinsipnya ini merupakan negara hukum yang melarang sebuah lembaga, individu melakukan tindakan tanpa ada buktinya. “Tidak boleh, itu namanya pelanggaran hukum,” katanya.

Karena itu, Hidayat mengatakan, penting bagi polisi mempertanggungjawabkannya. “Kalau tidak ada buktinya, kenapa dikenakan SPDP,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo, Kenali Pahlawan agar Cinta Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR  

Terpopuler