HNW Tak Setuju Masa Kerja Pansus KPK Diperpanjang

Jumat, 15 September 2017 – 18:04 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir 28 September 2017. Bergulir wacana perpanjangan dan penolakan penambahan masa kerja Pansus.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat sekaligus Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid menilai sebaiknya masa kerja Pansus tidak diperpanjang lagi.

BACA JUGA: PKS Usung Capres Sendiri, Prabowo atau Jokowi?

“Kalau diperpanjang lagi nanti bisa menimbulkan kehebohan baru, tanda tanya ini Pansus maunya apa kok minta diperpanjang. Saya cenderung pansus memaksimalkan waktu yang ada menyelesaikan tugasnya kemudian melapor ke DPR,” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (15/9).

Hidayat berharap Pansus menyelesaikan tugasnya di waktu yang telah ditetapkan. Menurut dia, hal ini juga menunjukkan bentuk keseriusan Pansus melaksanakan misi yang mereka sebut sangat besar.

BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh Ingin Wewenang Penuntutan KPK Dihapus

“Kalau begitu besar misi diemban kan mereka tahu bahwa Pansus ada deadline masa. Harusnya diselesaikan di masa itu tanpa diperpanjang lagi,” tegas Hidayat. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pansus Angket KPK dan Puslabfor Gelar Rapat Tertutup di DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS-Gerindra Tetap Solid Hadapi Pilgub Jabar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler