Hobi Onani di Depan Dokter Cantik

Senin, 09 Desember 2013 – 22:13 WIB

jpnn.com - BATUAJI - DM, 23 memiliki libido yang sangat tinggi hingga dirinya sendiri kesulitan membendungnya. Bahkan, pria yang indekos di Perumahan Buana Raya, Batuaji, Batam dan berprofesi sebagai buruh galangan kapal ini bisa dikatakan memiliki hobi ber-onani ria di depan perempuan berparas cantik. Salah satu korbannya adalah seorang dokter cantik

Dia lebih dari sekali berbuat tindakan nyeleneh itu. DM pun kini harus berurusan dengan Polsek Batuaji.

BACA JUGA: Yakin Jenazah Gosong Anaknya, Seorang Ibu Histeris

Dokter IS, 27, korban tindakan nyeleneh DM mengatakan pelaku sudah dua kali melakukan itu di depannya. "Dia sudah dua kali onani di depan kami di perumahan Mukakuning Paradise," ujar IS geram, kepada polisi. Nah, tak menutup kemungkinan DM juga melakukan tindakan serupa di depan perempuan yang lain.

DM mengaku sebelumnya dia berada di komplek tersebut untuk berkunjung ke rumah temannya yang juga tinggal di Mukakuning Paradise. "Saya lagi mau ke rumah teman. Waktu itu saya ketemu dengan dia (IS) saat beli gorengan. Melihat bodinya yang bagus, 'anu' (kemaluan, red) saya langsung tegang. Saya suka menunjukkan 'anu' saya sama perempuan, kemudian saya onani," akunya polos.

BACA JUGA: Bocah 10 Tahun Nekat Gantung Diri

Ternyata, 'anu' milik DM sudah dipermak. Senjata "andalannya" itu tergolong berukuran jumbo. Namun menurut seorang sumber di polsek, kemaluan DM memiliki ukuran yang tidak umum. "Bukan besar, tapi karena bengkak," bisik sumber itu.

DM pun mengakui alat vitalnya itu memang bengkak lantaran pernah disuntik. Bahkan dia tak segan-segan menunjukkan "senjatanya" itu kepada wartawan untuk membuktikan bahwa ukurannya benar-benar besar. "Nih bengkak kayak gini karena disuntuk dengan minyak kemiri di Dumai oleh teman saya," katanya.

BACA JUGA: Ngeseks dengan Bos Tembakau, Janda Dibayar Rp1 Juta

Kanit Polsek Batuaji, Iptu Andi Sutrisno, juga membenarkan hal itu, karena laporan sekuriti perumahan Mukakuning Paradise, dimana korban melaporkan hal itu ke pihak sekuriti. "Kita kenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," terang Andi. (cr4/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiap Hari Dihajar Istri, Suami Lapor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler