jpnn.com, JAKARTA - Menyikapi putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dalam sidang per tanggal 23 April 2019 lalu, Honda menyatakan bahwa pihaknya menolak tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas praktik kartel harga skuter matik (skutik) 110 - 125 cc.
"Yang pasti kami menolak tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing kami," tegas GM Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin, saat dihubungi JPPN.com, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik
Selama ini, lanjut pria karib disapa Muhib itu, mereka baik Honda maupun Yamaha telah bersaing di pasar secara fair (adil) dan dalam persaingan yang fair ini, mustahil terjadi pemufakatan untuk mengatur harga.
BACA JUGA: Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik
BACA JUGA: MA Putuskan Honda - Yamaha Lakukan Kartel Harga Skuter Matik
"Faktanya di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen," tambah dia.
Selain itu, Muhib juga menegaskan, bahwa pihak AHM dalam menjalankan bisnis, selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan tidak merugikan konsumen.
BACA JUGA: Honda BR-V Baru Hadir dengan Ubahan Ringan
"Saat ini, kami akan berupaya mengambil langkah hukum berikutnya. Kemungkinan kami akan menempuh langkah Peninjauan Kembali atau PK," tandas Muhib.
Upaya pengajuan kasasi AHM dan YIMM sudah dilayangkan sejak Desember dua tahun lalu (2017).
Langkah tersebut, sebagai upaya kedua pihak (Honda dan Yamaha) menolak keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017 lalu, yang menguatkan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa kedua produsen sepeda motor asal Jepang itu telah melakukan praktik kartel harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.
Pengajuan kasasi kedua pemohon (AHM dan YIMM) ke MA pun akhirnya mendapat amar putusan ditolak oleh majelis kasasi. (mg8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skuter Listrik Honda Lincah di Kota, Harga Rp 16 Jutaan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha