Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus

Rabu, 11 September 2024 – 18:54 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegus Santoso. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah elemen penggiat antikorupsi akan menyelenggarakan diskusi publik dengan tema Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HHP) Bagi Hakim Agung Mencapai Rp97 miliar.

Diskusi rencananya digelar dalam waktu dekat di Jakarta, dengan menghadirkan pegiat antikorupsi, advokat, dan mahasiswa fakultas hukum. IPW juga mengundang Direktorat Penyidikan KPK, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Ditdik Pidsus Kejagung, dan Komisi Yudisial.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh Dipenjara 15 Tahun terkait Kasus Gratifikasi

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengatakan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan (kneveleraij) yang dilakukan secara berlanjut, yakni pemotongan dan penyalahgunaan dana HPP bagi Hakim Agung tahun anggaran 2022-2024 dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang mencapai Rp97 miliar.

Hal itu dianggap melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

BACA JUGA: Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan

“Kami ingin menjaga maruah MA sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan. Dengan harapan agar Mahkamah Agung hanya boleh dihuni oleh hakim agung yang berintegritas tinggi yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan lembaga peradilan,“ ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (11/9).

Sugeng mengungkapkan kasusnya sendiri bermula ketika pada 10 Agustus 2021, dikeluarkan penetapan atas Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Hal itu mendasari hakim agung berhak atas honorarium dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis sampai perkara dikirim ke pengadilan pengaju, sebagaimana yang tercantum dalam nota dinas panitera.

BACA JUGA: Majelis Hakim MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming

Kemudian, sejak 2022, secara berlanjut sampai dengan 2024 ternyata terjadi pemotongan dana HPP para hakim agung. Pada 2022 pembayaran dana HPP para hakim agung dilakukan dengan penyerahan uang cash dan disertai tanda terima dalam dua bentuk. Ada bukti tanda terima hakim agung yang 100 persen dan tanda terima bukti hakim agung yang dana HPP yang telah dipotong.

Menurut Sugeng, pada 12 September 2023, landasan pemotongan dituangkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No: 1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023.

Tata cara pembagian dan/atau penyerahan dana honorarium penanganan perkara para hakim agung diawali kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Menurut Sugeng, dalam hal ini ialaj Asep Nursobah selaku Penanggung Jawab HPP menyiapkan laporan majelis yang menyelesaikan perkara 90 hari.

Kemudian mengajukan permintaan pembayaran dan selanjutnya Bank Syariah Indonesia (BSI) membayar mengirimkan sejumlah uang sebagaimana permintaan Asep Nursobah ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak.

Selanjutnya pada hari yang sama, BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 26,95 persen dari rekening Hakim Agung , di luar pemotongan untuk penitera pengganti sebesar 7,5 persen, panitera muda kamar 1 persen, operator 3,55 persen, dan staf majelis kolektif 2 persen (untuk perkara dengan majelis 3 hakim).

Potongan yang sama juga untuk perkara dengan majelis lima hakim dan perkara dengan hakim tunggal.

Sugeng menyampaikan potongan yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari hakim agung. Uang dikumpulkan di rekening penampungan yang diduga dikelola oleh oknum berinisial AN.

Sugeng menduga potongan sebesar 26,95 persen adalah perbuatan korupsi yang terjadi atas sepengetahuan pimpinan Mahkamah Agung dan merugikan para hakim agung yang berhak.

“IPW mendapat informasi pemotongan dana honorarium penanganan perkara pernah mendapat penolakan dari sejumlah hakim agung. Selanjutnya diduga atas intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, yang pada pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan honorarium fana honorarium penanganan perkara sebesar 40 persen, dengan rincian 26,95 persen untuk tim pendukung teknis yudisial, sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial," kata Sugeng.

Sugeng menegaskan HPP menjadi hak hakim agung diberikan atas dasar PP NO. 82 Tahun 2021 pasal 13 ayat (1) huruf a. Jo. Pasal 13 B ayat (1) jo. Pasal 13 C ayat (1), di mana tidak terdapat aturan pemberian kewenangan pada Sekretaris maupun pimpinan MA untuk melakukan pemotongan.

"Pemotongan HPP hakim Agung harus dilakukan berdasarkan aturan dalam Peraturan perundang-undangan tidak boleh atas putusan pimpinan MA. Melakukan pemotongan honor memakai dasar hukum surat pernyataan adalah tidak sesuai aturan . Tentu hal ini ironis dan memperihatinkan," kata Sugeng.

Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023 jumlah perkara yang diputus sebanyak 27.365, pada 2022 sebanyak 28.024 perkara, pada 2023 terdapat pemotongan dana HPP para hakim agung untuk perkara kasasi biasa sejumlah Rp47,9 miliar.

Apabila diasumsikan pemotongan sebesar 25,95 persen per perkara kasasi biasa (tiga majelis hakim) x Rp6.750.000,00 x perkara yang diputuskan setahun. Sedangkan pada 2022 untuk perkara kasasi biasa akan diperoleh pemotongan dana HPP para hakim agung sebesar Rp49 miliar.

Sebuah lembaga swadaya masyarakat telah melaporkan kepada KPK atas dugaan pemotongan dan penyalahgunaan Dana Honorarium Perkara (HHP) Bagi Para Hakim Agung senilai Rp 97 miliar dan/atau TPPU, yang telah terkonfirmasi sebagai tindak pidana korupsi.

Setidaknya kontruksi hukumnya serupa dan sebangun dengan dugaan perkara korupsi pemotongan dana hasil insentif pajak untuk pegawai Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, yang telah menyebabkan Kepala Dinas BPPD Aris Suryono dituntut JPU selama tujuh tahun dan enam bulan penjara di PN Tipikor Sidoarjo (9/9).

Dan dugaan korupsi terdakwa mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi, yang telah divonis hakim empat tahun lima bulan di Pengadilan Tipikor Jambi pada 20 Januari 2022, lantaran dengan kekuasaannya melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada 2017 hingga 2019.

"Materi diskusi publik membahas tentang judicial corruption yang terjadi bukan lantaran kebutuhan (corruption by need) melainkan dikualifikasi corruption by greed atau korupsi karena keserakahan. Kami akan mengundang sejumlah ahli hukum dan tokoh penggiat antikorupsi, dengan peserta dari kalangan akademisi fakultas hukum universitas yang ada di Jakarta, lembaga-lembaga swadaya mayarakat, juru bicara MA, Direktorat Penyidikan Kejagung, Direktorat Penyidikan KPK, dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Hasil rumusan diskusi publik akan kami serahkan kepada KPK, KY dan Komisi III DPR RI untuk kepentingan penindakan dan pengawasan," kata Sugeng. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim yang Dipecat Gegara Memvonis Bebas Ronald Tannur Diharap Tak Dapat Hak Pensiun


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
IPW   Hakim Agung   MA   Hakim   honorarium  

Terpopuler