Honor KPPS Pemilu 2024 Naik jadi Sebegini

Senin, 11 Desember 2023 – 19:37 WIB
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI, Jakarta, Senin (11/12/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menaikkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilihan Umum 2024. Honor ketua KPPS naik dari Rp 550 ribu menjadi Rp 1,2 juta. Sementara, honor anggota KPPS naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta.

"Berkat dukungan pemerintah, kami bisa menaikkan, sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di Gedung KPU DKI Jakarta, Senin (11/12).

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, BPJS Kesehatan Siap Layani Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS

Parsadaan menjelaskan bahwa pada Pemilu 2019, ketua KPPS hanya menerima Rp 550 ribu, dan anggota Rp 500 ribu.

Menurut Parsadaan, meski para KPPS hanya bekerja satu bulan, yakni 25 Januari-25 Februari 2024, tanggung jawab serta kewenangan mereka luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia.

BACA JUGA: KPU Batal Gelar Nonton Bareng Debat Perdana Pilpres 2024, Ini Alasannya

"Semoga bisa memberikan semangat untuk yang menjadi KPPS untuk bisa bekerja lebih baik secara maksimal dan fokus," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.

BACA JUGA: Ingin Ganjar-Mahfud Menang Pemilu, Kader PDIP Harus Bergerak dari Pintu ke Pintu

"Kami lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," katanya. 

Harapannya, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini, bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.

KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), KPPS, panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih), panitia pemungutan luar negeri (PPLN) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN).

“Jadi, setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU RI, Senin, 8 Agustus 2022.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honor KPPS   Pemilu 2024   KPU   KPPS   Honor  

Terpopuler