"Sudah dua bulan ini, September dan Oktober, honor kami belum cair," ujar salah seorang operator E-KTP di Kecamatan Sukajadi Andri, kepada wartawan, kemarin (6/11).
Andri mengatakan, honor per bulan yang seharusnya diterima sebesar Rp600 ribu. Meski keterlambatan honor ini tidak menurunkan kinerja para operator, namun mereka tetap berharap honor tersebut segera cair.
Selain mengenai honor, yang juga menjadi pertanyaan para operator e-KTP adalah surat perintah (SP) dari wali kota terkait tugas mereka selaku operator e-KTP. Menurut Andri, SP pertama keluar, mengharuskan mereka bekerja dari April hingga 31 Oktober.
"Jadi pekerjaan kami dari awal November ini masih belum jelas honornya, akan dibayar atau tidak," terangnya.
Andri juga mengaku, kebingungan harus menanyakan kemana mengenai kejelasan ini. Pasalnya, ketika Andri menanyakan ini ke staf Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, mengaku tidak mengetahui masalah ini.
Dihubungi terpisah, Kabid Mobilotas Disdukcapil Iwan Irawan mengatakan, masalah honor dan SP ini merupakan satu kesatuan. Keterlambatan pencairan honor dan keluarnya SP ini, karena adanya mutasi dan rotasi di seluruh kecamatan di Kota Bandung.
Sehingga, seluruh camat harus menerangkan kondisi di masing-masing kecamatan kepada disduk. Jadi butuh SK revisi walikota terhadap operator e-KTP ini. "Dengan adanya surat revisi, SP dari walikota akan berlaku sampai Desember. Demikian juga akan cair," terangnya.
Sebenarnya, terang Iwan, dari pemerintah pusat sendiri, batas waktu penugasan untuk perekaman e-KTP hanya sampai Oktober. Namun, karena di Kota Bandung belum selesai, walikota memperpanjang masa kerja operator sampai Desember.
Iwan mengatakan, revisi ini memang masih dalam pengerjaan, dan diharapkan dalam waktu dekat akan segera keluar. (Mur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengungsi Mulai Pulang ke Rumah
Redaktur : Tim Redaksi