Honorer Desak RPP PPPK Diuji Publik Sebelum Diteken Presiden

Selasa, 06 November 2018 – 19:25 WIB
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) mendesak dilakukannya uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum diteken Presiden Jokowi menjadi PP.

Menurut Sekjen FPHI Muhammad Rambe, Presiden Joko Widodo tidak boleh melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

BACA JUGA: Perjuangkan Honorer K2, ADKASI Segera Temui Presiden Jokowi

"RPP PPPK wajib uji publik sebelum ditandatangani presiden. Tidak bisa asal tanda tangan. Ini bahaya," kata Rambe kepada JPNN, Selasa (6/11).

Dia mencontohkan PP Managemen PNS yang tidak diuji publik, sampai sekarang bermasalah dan turunannya (PermenPAN-RB 36/2018) tengah digugat FPHI ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Soal Nasib Honorer, Begini Kata Kiai Maruf

Presiden, lanjutnya, tidak boleh segampang itu tanda tangan sebuah RPP tanpa diketahui publik sebagai pelaksanaan UU 14/2008.

"Masak iya sekelas presiden tidak ada yang beritahu hal itu, enggak mungkin. Saya tidak tahu persis hukum apa yang bisa menjerat seorang pejabat negara atau presiden jika melanggar sebuah undang-undang," ucapnya.

BACA JUGA: Soal Nasib Honorer K2, Begini Kata Kiai Maruf Amin

BACA JUGA: Perjuangkan Honorer K2, ADKASI Segera Temui Presiden Jokowi

Bila PP tentang PPPK ditetapkan, Rambe memastikan akan berdampak pada masyarakat khususnya seluruh honorer. Sebab, bila tanpa uji publik honorer akan cari cara untuk menggugat secara hukum tata negara atas pelanggaran melawan hukum tersebut.

"Namun saya yakin presiden tidak gegabah menandatangani sebuah RPP. Sekalipun mendesak, pasti RPP-nya diuji publik dulu," tutupnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Honorer K2 tak Lolos SKD, Ini Kata Kepala BKN


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler