Honorer di Sukabumi Dibunuh, Forum Guru: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Senin, 17 Mei 2021 – 12:23 WIB
Radiansyah seorang operator honorer, teman almarhum Edi Hermawan termasuk salah satu  korban pembacokan oleh TRB dikunjungi pengurus PGRI Sukabumi. Foto dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pembina Forum Pendidik dan Tenaga Honorer seluruh Indonesia (FPTHSI) Didi Suprijadi menuntut hukuman berat terhadap pembunuh Edi Hermawan.

Edi seorang guru honorer di Sukabumi tewas terbunuh pada malam takbiran, 12 Mei 2021.

BACA JUGA: Guru Honorer Tewas pada Malam Takbiran, Ketua PGRI: Jangan-Jangan Ada Pesan Tuhan

Selain Edi, Radiansyah seorang operator honorer, teman almarhum termasuk salah satu  korban pembacokan oleh TRB.

"Saat ini Radiansyah masih dirawat di salah satu rumah sakit akibat tubuhnya penuh luka bacokan," kata Didi kepada JPNN.com, Senin (17/5).

BACA JUGA: 6 Fakta Mahasiswa Membunuh Guru Honorer di Sukabumi, Detik-Detik Kekejaman Luar Biasa

Persoalan kematian dan luka bacoknya guru dan tenaga honorer di Sukabumi, lanjutnya, menambah deretan panjang masalah honorer di Indonesia.

Menurutnya, persoalan guru honorer ibarat gunung es, hanya terlihat sedikit di permukaan, padahal masalah yang belum terungkap lebih banyak lagi. Seperti persoalan status, kesejahteraan dan jaminan sosial.

BACA JUGA: Guru Honorer di Sukabumi Dibunuh, Ketua PGRI Menyoroti Peran Organisasi

"Jaminan sosial  seperti jaminan kematian, kecelakaan, hari tua dan pensiun belum terlihat jelas terhadap kedua korban yang terdaftar sebagai pekerja di sekolah milik pemerintah," ujarnya. 

Dikatakannya, nasib guru dan tenaga honorer di sekolah negeri bila dilihat persoalan jaminan sosial tidak lebih baik kalau dibandingkan dengan pekerja lainnya. Apalagi dengan  buruh pabrik misalnya.

Perlu diketahui perlindungan hukum bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) Undang Undang Guru dan Dosen mencakup perlindungan hukum terhadap Tindak kekerasan, Ancaman, Perlakuan diskriminatif, Intimidasi, atau perlakuan tidak adil.

Tindakan kekerasan yang dimaksud bisa berupa pemukulan, penganiayaan yang dapat menyebabkan cacat fisik, sehingga guru tida maksimal dalam menjalankan aktivitasnya.

"Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang diatur di dalam ketentuan KUH Pidana Buku Kedua, BAB XX tentang penganiayaan," kata Didi.

Didi menjelaskan bahwa yang mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan guru dengan tegas disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang Undang Guru dan Dosen yaitu pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan. 

"Semua pihak harus bersama-sama melindungi keberadaan guru di mana pun mereka melaksanakan tugas," tegasnya.

Didi menambahkan, FPTHSI mengucapkan terima kasih kepada PGRI yang telah  menjenguk korban dan mengunjungi keluarga duka Minggu, 16 Mei 2021.

Sekaligus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi Jawa Barat juga berencana mengadvokasi kedua korban.

Semoga almarhum Edi Hermawan dimaafkan segala dosanya serta diterima segala amal ibadahnya dan diberikan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan. 

"Semoga cepat sembuh dan bisa beraktivitas seperti sedia kala. Aamiin," ujar Didi. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler