Kebijakan ini terkait dengan sempitnya waktu yang tersedia bagi honorer untuk mengurus dokumen pemberkasannya.
"Honorer K1 yang sudah mendapatkan formasi pada 19 Desember kemarin tidak usah khawatir kalau berkasnya belum lengkap. Masih ada waktu sekitar dua minggu lagi," kata Deputi bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara BKN) Sulardi kepada JPNN, Rabu (26/12).
Penambahan waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi honorer K1. Makin cepat berkasnya dilengkapi, proses penetapan NIP juga kian cepat.
"Memang banyak daerah yang mengaku tidak bisa menuntaskan penetapan NIP pada bulan ini. Alasannya, dokumen yang harus disiapkan honorernya banyak belum lengkap," ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, memahami keterbatasan waktu yang ada. Itu sebabnya saat penyerahan formasi pada 19 Desember lalu, BKN telah memintakan kepada instansi daerah untuk mengumumkan ke publik siapa saja honorer K1 yang telah memenuhi kriteria dan clear.
Setelah pengumuman itu, setiap honorer yang namanya tercantum di dalam daftar harus segera mengurus semua persyaratan yang diminta. Di antaranya ijazah, bukti pengalaman kerja sebagai honorer secara terus menerus dan dibiayai APBN/APBD, daftar riwayat hidup, surat pernyataan tidak pernah dihukum, surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja, surat pengantar dari instansi, surat keterangan dokter, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan catatan kepolisian, dan lain-lain.
"Semua persyaratan itu dimasukkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selanjutnya BKD mengusulkan ke Kantor Regional BKN untuk diperiksa administrasinya dan ditetapkan NIP-nya," terangnya.
Meski penetapan NIP molor sampai Januari 2013, namun honorer K1 sudah resmi berstatus CPNS pada 1 Desember 2012. Hal tersebut telah ditegaskan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto pada 19 Desember lalu.
"Terhitung 1 Desember 2012 seluruh honorer K1 yang clear yaitu 49.714 orang sudah resmi CPNS. Begitu juga dengan sisa 21 ribu honorer yang saat ini masih diperiksa oleh BPKP," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tindak 188 Jaksa Nakal
Redaktur : Tim Redaksi