jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diingatkan agar tidak berbangga hati karena berhasil menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, para pimpinan honorer K2 menilai kebijakan tersebut sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan keadilan.
"Pesan saya kepada pemerintah saat ini khususnya MenPAN-RB Syafruddin jangan terlalu bangga karena menganggap bisa menuntaskan masalah K2 lewat PP 49/2018," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN, Rabu (26/12).
BACA JUGA: Berita Terbaru soal Revisi UU ASN dari Anggota Baleg
Lahirnya PP 49/2018, lanjutnya, merupakan kegagalan total terhadap kinerja KemenPAN-RB dan DPR yang tidak mampu merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski begitu, seluruh honorer K2 tetap berharap ada keajaiban di menit-menit terakir sebelum PP 49/2018dilaksanakan.
BACA JUGA: 2018, Tahun Kelabu Bagi Honorer K2
"Kami berharap seluruh honorer K2 tetap pada visi misi perjuangan menjadi PNS. Tidak terpancing agenda politik yang penuh janji-janji manis tapi palsu," ucapnya.
Ahmad yang juga pengurus FHK2I pusat ini mengajak seluruh honorer K2 tidak patah semangat. Yakinlah perjuangan ini akan menghasilkan yang terbaik buat seluruh honorer. Tetaplah istiqomah dan berjuang apapun yang bisa dilakukan. Selagi ada waktu dan kesempatan.
BACA JUGA: Honorer K2 Jateng: Harapan Kami Sudah Pupus
"Perjuangan ini tidak akan berhasil bila jalan sendiri-sendiri. Kami yakin pemerintah dan wakil rakyat yang mulia akan terbuka mata hatinya untuk memerjuangkan nasib K2 dengan tetap melanjutkan revisi UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Revisi UU ASN, Mustahil Honorer K2 Diangkat jadi PNS
Redaktur & Reporter : Soetomo