Honorer K2 Malut Tolak PPPK, Said: Jatah Kami PNS!

Sabtu, 16 Januari 2021 – 10:16 WIB
Tenaga Honorer K2 berharap revisi UU ASN segera dituntaskan. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, MALUKU - Koordinator honorer K2 Maluku Utara (Malut) Said Amir menyatakan, kebijakan pemerintah membuka rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lebih layak diberikan untuk pekerja baru.

PPPK tidak layak diberikan kepada honorer K2 yang sudah lama mengabdi dan lahir dari sebuah regulasi yang dibuat pemerintah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Telegram Baru Kapolri, Panglima TNI Keluarkan Perintah, Covid-19 Menjadi-jadi

Atas dasar itulah, honorer K2 Malut menolak PPPK. Kalau ada forum honorer non K2 yang bersemangat mengikuti rekrutmen PPPK, itu sangat wajar dan layak.

"PPPK itu cocok bagi honorer non K2 karena mereka lahir tanpa regulasi jelas. Mereka ada ketika pemerintah melarang rekrutmen honorer sejak 2005," kata Said Amir kepada JPNN.com, Sabtu (16/1).

BACA JUGA: Belasan Ribu ASN dan Honorer Sedang Cemas

Dia menegaskan, bila honorer non-K2 meminta agar diangkat PNS juga, akan bertentangan dengan peraturan pemerintah. Sebab, dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 sudah jelas menyebutkan, pemda dilarang merekrut pegawai honorer lagi. Artinya honorer yang diangkat di atas 2005 statusnya ilegal karena bertentangan dengan aturan pemerintah.

"Kalau honorer K2 itu berbeda. Kami lahir dari aturan yang jelas dan ada kesepakatan pemerintah dengan DPR akan menyelesaikan masalah honorer K2 ini secara bertahap," ujarnya.

BACA JUGA: DPR Dukung Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes

Namun, lanjut Said, penyelesaian honorer K2 ini jangan disamakan dengan honorer non-K2. Jika honorer non-K2 dijadikan PPPK. Sedangkan honorer K2 diangkat PNS.

"Honorer K2 lebih layak dia diangkat PNS. Di luar itu silakan saja berkompetisi di PPPK. Kami tidak mau ikut tes PPPK," tegasnya.

Dia berharap dengan akan dibentuknya panitia kerja (Panja) revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Komisi II DPR RI, seluruh honorer K2 tanpa batasan usia dan instansi, bisa diangkat PNS. Jalur masuk honorer K2 di atas 35 tahun menjadi PNS hanya lewat revisi UU ASN.

"Kami tidak mau bicara PPPK karena komitmen awal adalah PNS. Mau sampai kapan pun yel-yel kami adalah honorer, no! PPPK, no! PNS, yes, yes, yes!," ucapnya.

"Bagi non K2 biarkan ikut PPPK saja. Honorer K2 guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, penyuluhan dan tenaga teknis administrasi yang bekerja di seluruh instansi pusat maupun daerah diangkat PNS," pungkas Said Amir. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler