jpnn.com - JAKARTA – Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) mempertanyakan dasar hukum pengangkatan bidan PTT menjadi PNS. Pasalnya, banyak bidan PTT yang mengabdi di atas 2005.
“Kami jadi bingung, kok bisa pemerintah mengangkat bidan PTT menjadi PNS. Mereka pakai payung hukum apa?,” kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Sabtu (21/5).
BACA JUGA: KREN Nih....! Semalam Suntuk di Pantai Matahari Carita
Bila pemerintah menggunakan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenega Honorer menjadi CPNS, masa berlakunya sudah lewat sejak tahun lalu. Jika PP itu yang tetap digunakan, menurut Titi, pemerintah melakukan pelanggaran yang kedua kalinya.
“April tahun lalu, pemerintah sudah mengangkat guru bantu DKI Jakarta menjadi PNS menggunakan PP 56/2012 yang sudah kadaluarsa. Tahun ini, pakai lagi PP itu,” ketusnya.
BACA JUGA: Belanja di Indomaret Pakai Debit BCA, Bawa Pulang Avanza Veloz
Dia menilai ada perbedaan mencolok antara penyelesaian honorer K2 dengan guru bantu dan bidan PTT. Pemerintah lebih menganaktirikan honorer K2. Padahal honorer K2 juga sama-sama mengabdi.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon: Jokowi Sudah Tepat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancaman Ini Lebih Besar Dibanding Isu Komunis
Redaktur : Tim Redaksi