Honorer K2 Prioritas Diangkat PPPK 2024, Penempatan P1 Aman, Tanpa Tes

Rabu, 10 Juli 2024 – 18:22 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan pejabat KemenPAN-RB seusai menerima aspirasi forum ASN PPPK serta honorer. Foto source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 diprioritaskan diangkat PPPK 2024. Penempatan peserta prioritas satu (P1) pun aman.

Pengurus Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) Kalimantan Barat (Kalbar) Irwansyah mengaku lega karena pemerintah dan DPR RI bersepakat memprioritaskan honorer K2 dalam seleksi PPPK 2024. 

BACA JUGA: Tenggat Honorer jadi PPPK Molor 2025 Bukan Kabar Mengejutkan

"Alhamdulillah kawan-kawan honorer K2 yang tersisa akan diprioritaskan menjadi PPPK. Kebijakan ini disampaikan Komisi II DPR RI dan pejabat KemenPAN-RB saat menerima aspirasi forum ASN PPPK dan honorer pada 5 Juli 2024," kata Irwansyah kepada JPNN.com, Rabu (10/7). 

Eks honorer K2 ini merasa. lega karena rekan-rekannya yang tersisa mulai dari guru, teknis, dan tenaga kesehatan akan diprioritaskan diangkat menjadi ASN PPPK. 

BACA JUGA: Semua Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, P1 Terancam Digeser

Begitu juga dengan honorer non-K2 akan diangkat. Peserta P1 sementara dibuat regulasinya. 

"Teman-teman guru P1 akan diatur penempatannya sesuai Dapodik," ucapnya. 

BACA JUGA: KemenPAN-RB & DPR Sebut Honorer Dituntaskan 2025, PPPK Dapat Pensiun Setara PNS

Irwansyah menambahkan pihaknya sudah menyampaikan harapan kepada DPR RI dan KemenPAN-RB agar honorer K2 segera diangkat karena banyak yang usianya hampir mendekati pensiun. 

Begitu juga dengan nasib ASN PPPK, dharapkan agar regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera disahkan. Ini agar PPPK bisa menikmati hak-haknya secara lengkap. 

"Beberapa teman kami ASN PPPK sudah pensiun dan meninggal dunia. Mereka tidak mendapatkan apa-apa  dari pemerintah dan undang-undang," ucapnya. 

Irwansyah mengaku lega karena sesuai penjelasan DPR RI dan KemenPAN-RB, regulasi tentang pensiun PPPK tengah digodok. Nantinya PNS dan PPPK akan mendapatkan pensiun serta jaminan hari tua (JHT). 

Hak-hak yang diperoleh PNS juga akan dirasakan oleh PPPK. Tidak ada perbedaan lagi antara keduanya. 

"Informasi yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Pak Mardani Ali Sera dan pejabat KemenPAN-RB, regulasi soal PPPK dan PNS ini akan segera disahkan pemerintah bersama DPR," ucapnya.

Saat ini, tambah Irwansyah, baik honorer maupun ASN PPPK tetap berdoa dan berusaha agar  persamaan hak itu terjadi. Jangan ada perbedaan seragam sesama ASN, perpanjagan SK PPPK cukup satu kali saja. 

"Harapan lainnya honorer K2 dan non-k2 di instansi pemerintah mana pun bisa diakomodasi menjadi ASN PPPK. Guru P1 jangan dites lagi, " pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler