jpnn.com, JAKARTA - Sikap pemerintah yang menolak menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dimaklumi honorer K2. Pasalnya, pemerintah keberatan bila honorer nonkategori yang jumlahnya jutaan masuk.
Sementara yang ingin diselesaikan pemerintah hanya honorer K2 sebanyak 438.590 orang.
BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Gagal jadi PNS Diatur di Pasal Peralihan Revisi UU ASN
"Kami baru tahu ternyata alasan kenapa DIM tidak keluar karena adanya nonkategori yang diusulkan. Kalau itu alasannya kami setuju," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (22/2).
Seharusnya, lanjut Nur, fokus dulu di honorer K2 jangan memasukkan jumlah yang banyak. Sebab, ini juga kan menyangkut anggaran. Yang jumlahnya kecil saja masih bingung mau pakai anggaran mana, apa lagi kalau jumlahnya banyak.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
"Kalau anggota DPR RI memasukkan juga yang non K di revisi UU ASN apalagi sampai yang kerjanya 2016, saya yakin ini akan terulang kembali kegagalan yang sama seperti periode lalu. Jangan sampai kau yang memulai kau pula yang mengakhiri," tegas Nur.
Revisi UU ASN, lanjut Nur, merupakan usulan anggota DPR RI. Kemudian memasukkan honorer non K yang jumlahnya jutaan. Sudah dipastikan akan berakhir dengan kegagalan.
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Tahap Dua dari Jalur Honorer K2 Terancam Gagal?
"Kami mohon kiranya satu satu dululah diselesaikan menurut aturan yang ada. Kalau memang honorer K2 pantas diselesaikan ya selesaikan. Baru yang non K," ucapnya.
Nur menegaskan, bukannya mereka tidak setuju dengan non K tetapi semua ada aturannya. Silakan honorer non K berjuang untuk jadi PNS tetapi sebaiknya antre dulu. Satu per satu diselesaikan biar presiden juga tidak bingung melihat honorer yang jumlahnya melebihi PNS 4,2 juta orang. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad