Honorer K2 Sudah Jadi PPPK, Tetap Bisa Daftar CPNS?

Senin, 04 Maret 2019 – 14:17 WIB
Honorer K2 saat unjuk rasa di depan Istana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak akan membatasi honorer K2 yang sudah diterima sebagai PPPK untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS.

Hal ini disampaikan Supratman, saat berbincang dengan JPNN.com terkait kekhawatiran honorer K2 (kategori dua) tidak bisa lagi mendaftar CPNS begitu mereka diterima sebagai PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

BACA JUGA: Honorer K2 Jangan Putus Asa, Ingat Kasus Guru Bantu DKI Jakarta

"Ya boleh saja (PPPK ikut seleksi CPNS), enggak ada masalah," ucap Supratman, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (4/3).

Untuk itu dia meminta Presiden Joko Widodo segera memerintahkan pembantunya mengirimkan DIM (daftar inventarisasi masalah) revisi UU ASN, dan mengikuti rapat kerja dengan Baleg dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Nur dan Titi Masih Berjuang secara Senyap agar Honorer K2 jadi PNS

Politiku Gerindra itu menilai revisi UU ASN tersebut menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan honorer K2.

"Solusi paling benar itu adalah revisi UU ASN. Kami beri peluang kepada tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS, supaya segera selesai masalahnya," tandas Supratman.(fat/jpnn)

BACA JUGA: CPNS Peserta Paramiliter Kompak Memikul Senjata

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong, Jangan Sebut Honorer K2 yang Ikut PPPK sebagai Pengkhianat


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler