jpnn.com - JAKARTA - Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) diminta bersabar menunggu pengesahan revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski Kamis (15/12) ini belum diputuskan dalam rapat paripurna, tapi prosesnya terus berjalan.
BACA JUGA: Survei LSI Tempatkan Mas Agus Paling Jeblok soal Wawasan dan Kemampuan
"Honorer K2 tidak usah khawatir, revisi UU ASN pasti diparipurnakan. Bahkan, pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan Bamus dalam masa reses ini," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Kamis (15/12).
Pembahasan di masa reses ini, lanjut Bambang yang juga Kapoksi Baleg, untuk mengejar target waktu awal masa sidang ketiga. Dalam sidang paripurna hari ini, disepakati revisi UU ASN diputuskan di paripurna awal (sekitar 10 Januari).
BACA JUGA: Catat!!! Cuma Rusli-Idris yang Didukung Golkar di Gorontalo
"Sebenarnya sidang hari ini ada dua agenda penting yakni membahas perubahan UU MD3 dan UU ASN. Namun, tiba-tiba berubah sehingga yang diputuskan baru UU MD3. Sedangkan UU ASN ditunda keputusannya. Kalau dari DPR sebenarnya semuanya setuju, tinggal itikad baik pemerintah saja yang kami tunggu," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Anies-Sandi Optimistis Wujudkan Tiga Program Prioritasnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Agus Ogah Datang, Bang Sandi Malah Pengin Debat Terus
Redaktur : Tim Redaksi