JAKARTA - Para tenaga honorer yang tergabung dalam FHI (Forum Honorer Indonesia) mempertanyakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menpan&RB Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tenaga Honorer Kategori I dan II menjadi CPNS. Pasalnya, beleid yang diterbitkan pada 12 Maret 2012 itu tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Sudah lebih dari dua pekan sejak SE diterbitkan, ternyata belum semua daerah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer. Kalaupun sudah diumumkan, ternyata timbul masalah juga.
Ketua FHI M Hasbi di Jakarta, Rabu (28/3), menyatakan bahwa honorer yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) mempertanyakan keabsahan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan tim gabungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasbi mencontohkan 55 orang honorer di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang masuk daftar TMK.
"Mereka mengajukan keberatan karena memenuhi syarat bahkan mereka berada dalam satu daftar gaji dengan lainnya yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK)," katanya.
Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang, Fauzi, menambahkan, sebelum ada penjelasan yang benar terhadap hasil verifikasi dan validasi sebaiknya tidak dilakukan pengangkatan menjadi CPNS. Hal ini untuk meminimalisir konflik di daerah.
"Khusus Kabupaten Empat Lawang, jangan dulu diumumkan sebelum datanya clear karena bisa terjadi masalah," sarannya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Jangan Main Ancam, Bikin Saja Surat Edaran
Redaktur : Tim Redaksi