MATARAM-Ikatan Guru Indonesia perwakilan Lombok Timur dan Lombok Barat mendatangi Ombudsman, Senin (1/4). Mereka meminta advokasi, karena mereka menilai telah terjadi ketidakadilan.
Ermawati, Ketua Ikatan Guru Indonesia yang mendampingi para para pelapor itu mengatakan, di Lombok Timur, tadinya dari 1.862 yang diajukan ke BKN, yang dinyatakan lolos 1.178 orang. Sementara di Lombok Tengah, dari 2.225 yang diajukan, yang dinyatakan lolos 1.694 orang.
Namun kata Erma, pihaknya menemukan banyak kejanggalan, mengingat banyak nama yang seharusnya tidak memenuhi kriteria, justru dinyatakan lolos. Sementara banyak pula yang memenuhi kriteria, tapi justru tak lolos.
Dia meminta Ombudsman menelusuri dugaan adanya SK yang dibuat dengan tanggal mundur. Artinya, sejumlah orang yang mulai mengabdi pada 2006 ataus etelahnya, tapi belakangan mengantongi SK mengabdi pada 2005 atau tahun sebelumnya, hanya untuk memastikan memenuhi syarat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim mengatakan, pihaknya masih akan melengkapi data dari para pelapor untuk memastikan apakah laporan itu berhubungan dengan kewenangan Ombudsman atau tidak.
‘’Tapi sebelum itu semua langkap, tentu kami akan melakukan tindakan-tindakan juga. Kami akan menyurati dan meminta keterangan dari Badan Kepegawaian baik di NTB maupun di tingkat nasional terkait laporan ini,’’ kata Adhar.
Dia memastikan, Ombudsman RI saat ini di seluruh Indonesia memang tengah fokus menangani masalah aduan tenaga honorer K2 ini.
Sementara itu, Pemprov NTB memastikan siap mencermati dengan teliti, jika memang ada tenaga honorer yang disebut layak masuk dalam daftar honorer kategori II (K2) namun, tidak tercantum dalam dokumen uji publik. Jika benar itu terjadi, Pemprov NTB membuka ruang penambahan jumlah.
‘’Kalau memang ada fakta-fakta seperti itu, kita normatif. setiap kebijakan apa pun, tentu kalau memang ada ruang-ruang yang perlu dilakukan pembenahan, kita akan cermati lagi. Terkait ada yang masih belum terjaring, akan kita cermati, di mana ada kesalahannya, di mana kekurangannya. Tentu kemudian akan ada penambahan-penambahan,’’ kata Sekretaris Daerah NTB H Muhammad Nur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/4).
Ditegaskan, data K2 yang telah dimumkan untuk uji publik di provinsi dan seluruh kabupaten/kota pekan lalu telah melalui penelitian dan verifikasi yang sangat ketat. ‘’Dan hasilnya seperti yang diumumkan itu,’’ kata Nur.
Kendati demikian, kata Sekda , Pemprov tidak menutup mata, apalagi sepekan terakhir terjadi sejumlah protes, termasuk munculnya ungkapan-ungkapan bahwa telah terjadi sesuatu yang ganjil dalam proses pemberkasan hingga pengumuman uji publik.
‘’Tentu kita perlu cermati. Ini adalah langkah pemerintah agar didapatkan sebuah kebijakan yang adil,’’ kata Nur.
Merujuk pada keputusan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, uji publik daftar nama tenaga honorer K2 dimulai pada 27 Maret lalu. Daftar nama dalam uji publik itu adalah hasil validasi aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Merujuk PP No 48/2005, tenaga honorer K2 ini adalah mereka yang bekerja di lingkungan pemerintah tapi penghasilannya tidak dibiayai APBD dan APBN. Mereka diangkat pejabat berwenang, dengan masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus menerus hingga ini. Per 1 Januari 2006, mereka juga minimal berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
Di lingkup Pemprov NTB, sebanyak 99 nama telah diumumkan pekan lalu. Banyak di antara mereka memiliki pendidikan sarjana. Sebagian lain mengantongi pendidikan terakhir di SMA. Bahkan ada yang diumumkan dengan mengantongi ijazah Paket C yang berpenghargaan sama seperti ijazah SMA.
Uji publik itu untuk memastikan jika memang ada masyarakat yang menemukan kejanggalan, agar melapor ke pihak terkait.
Tenaga honorer K2 memang disiapkan pemerintah untuk menjadi CPNS. Namun, mereka akan menyandang status itu setelah melalui tes tertulis yang direncanakan digelar pada Juni tahun ini. Tidak seluruh tenaga honorer K2 itu akan diangkat menjadi CPNS. Pemerintah akan menetapkan kuota, sebelum tes tertulis digelar.
Diseluruh Indonesia, BKN mencatat sedikitnya 630 ribu tenaga honorer K2. Sebanyak 80 persen di antaranya adalah tenaga guru, 10 persen tenaga medis, dan sisanya tenaga administrasi. Namun, dari jumlah itu, kuota CPNS yang disiapkan tidak lebih dari 35 persen. Artinya, lebih dari separuh, honorer K2 akan terpental.
Sementara, itu, sejak pekan lalu, gelombang pengaduan terkait tenaga honorer K2 ini terus berdatangan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Pengaduan berasal dari mereka yang namanya tak tercantum dalam dokumen uji publik.(cr-kus)
Ermawati, Ketua Ikatan Guru Indonesia yang mendampingi para para pelapor itu mengatakan, di Lombok Timur, tadinya dari 1.862 yang diajukan ke BKN, yang dinyatakan lolos 1.178 orang. Sementara di Lombok Tengah, dari 2.225 yang diajukan, yang dinyatakan lolos 1.694 orang.
Namun kata Erma, pihaknya menemukan banyak kejanggalan, mengingat banyak nama yang seharusnya tidak memenuhi kriteria, justru dinyatakan lolos. Sementara banyak pula yang memenuhi kriteria, tapi justru tak lolos.
Dia meminta Ombudsman menelusuri dugaan adanya SK yang dibuat dengan tanggal mundur. Artinya, sejumlah orang yang mulai mengabdi pada 2006 ataus etelahnya, tapi belakangan mengantongi SK mengabdi pada 2005 atau tahun sebelumnya, hanya untuk memastikan memenuhi syarat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim mengatakan, pihaknya masih akan melengkapi data dari para pelapor untuk memastikan apakah laporan itu berhubungan dengan kewenangan Ombudsman atau tidak.
‘’Tapi sebelum itu semua langkap, tentu kami akan melakukan tindakan-tindakan juga. Kami akan menyurati dan meminta keterangan dari Badan Kepegawaian baik di NTB maupun di tingkat nasional terkait laporan ini,’’ kata Adhar.
Dia memastikan, Ombudsman RI saat ini di seluruh Indonesia memang tengah fokus menangani masalah aduan tenaga honorer K2 ini.
Sementara itu, Pemprov NTB memastikan siap mencermati dengan teliti, jika memang ada tenaga honorer yang disebut layak masuk dalam daftar honorer kategori II (K2) namun, tidak tercantum dalam dokumen uji publik. Jika benar itu terjadi, Pemprov NTB membuka ruang penambahan jumlah.
‘’Kalau memang ada fakta-fakta seperti itu, kita normatif. setiap kebijakan apa pun, tentu kalau memang ada ruang-ruang yang perlu dilakukan pembenahan, kita akan cermati lagi. Terkait ada yang masih belum terjaring, akan kita cermati, di mana ada kesalahannya, di mana kekurangannya. Tentu kemudian akan ada penambahan-penambahan,’’ kata Sekretaris Daerah NTB H Muhammad Nur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/4).
Ditegaskan, data K2 yang telah dimumkan untuk uji publik di provinsi dan seluruh kabupaten/kota pekan lalu telah melalui penelitian dan verifikasi yang sangat ketat. ‘’Dan hasilnya seperti yang diumumkan itu,’’ kata Nur.
Kendati demikian, kata Sekda , Pemprov tidak menutup mata, apalagi sepekan terakhir terjadi sejumlah protes, termasuk munculnya ungkapan-ungkapan bahwa telah terjadi sesuatu yang ganjil dalam proses pemberkasan hingga pengumuman uji publik.
‘’Tentu kita perlu cermati. Ini adalah langkah pemerintah agar didapatkan sebuah kebijakan yang adil,’’ kata Nur.
Merujuk pada keputusan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, uji publik daftar nama tenaga honorer K2 dimulai pada 27 Maret lalu. Daftar nama dalam uji publik itu adalah hasil validasi aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Merujuk PP No 48/2005, tenaga honorer K2 ini adalah mereka yang bekerja di lingkungan pemerintah tapi penghasilannya tidak dibiayai APBD dan APBN. Mereka diangkat pejabat berwenang, dengan masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus menerus hingga ini. Per 1 Januari 2006, mereka juga minimal berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
Di lingkup Pemprov NTB, sebanyak 99 nama telah diumumkan pekan lalu. Banyak di antara mereka memiliki pendidikan sarjana. Sebagian lain mengantongi pendidikan terakhir di SMA. Bahkan ada yang diumumkan dengan mengantongi ijazah Paket C yang berpenghargaan sama seperti ijazah SMA.
Uji publik itu untuk memastikan jika memang ada masyarakat yang menemukan kejanggalan, agar melapor ke pihak terkait.
Tenaga honorer K2 memang disiapkan pemerintah untuk menjadi CPNS. Namun, mereka akan menyandang status itu setelah melalui tes tertulis yang direncanakan digelar pada Juni tahun ini. Tidak seluruh tenaga honorer K2 itu akan diangkat menjadi CPNS. Pemerintah akan menetapkan kuota, sebelum tes tertulis digelar.
Diseluruh Indonesia, BKN mencatat sedikitnya 630 ribu tenaga honorer K2. Sebanyak 80 persen di antaranya adalah tenaga guru, 10 persen tenaga medis, dan sisanya tenaga administrasi. Namun, dari jumlah itu, kuota CPNS yang disiapkan tidak lebih dari 35 persen. Artinya, lebih dari separuh, honorer K2 akan terpental.
Sementara, itu, sejak pekan lalu, gelombang pengaduan terkait tenaga honorer K2 ini terus berdatangan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Pengaduan berasal dari mereka yang namanya tak tercantum dalam dokumen uji publik.(cr-kus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takengon Konvoi Merah Putih
Redaktur : Tim Redaksi