Honorer Tak Lulus Bisa Protes

Senin, 16 April 2012 – 00:26 WIB

KENDARI - Kontroversi hasil pengumuman kelulusan tenaga honorer K-1 menjadi PNS di Sultra terus saja mendapat sorotan berbagai kalangan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra pun terus menjadi sasaran tudingan atas dugaan permainan dalam meloloskan honorer siluman ataupun yang masa kerjanya masih baru. Kepala BKD Sultra, Tony Herbiansyah  berusaha meyakinkan kalangan untuk benar-benar memahami bila kewenangan pengumuman kelulusan honorer K-1 itu memang menjadi domain pusat.
    
"Mari kita runut dari belakang. Keluarnya surat edaran Menpan nomor 5 tahun 2010 itu menyebutkan agar pegawai kontrak yang belum terangkat sebelumnya jadi PNS melalui PP 48 tahun 2005 atau pagawai honorer yang tercecer maka diharapkan dihimpun kembali. Makanya Kami (BKD) menghimpun kembali tenaga honorer yang tercecer dengan persyaratan tertentu. Kemudian dilakukan mengumpulan data yang harus melewati sembilan item untuk dinyatakan lolos berkas. Yang pertama pegawai honorer mengisi secara jujur mengisi data, kedua diverifikasi oleh atasan atau dinas tempat yang bersangkutan bekerja lalu Inspektorat Provinsi serta Kabupaten/Kota," jelas Tony panjang lebar.
   
Dari situ barulah berkasnya diserahkan ke Tim Regional IV  yang terdiri dari BPKP, BKN regional IV dan MenPan untuk selanjutnya  diverifikasi dan divalidasi lagi pada tingkap pusat oleh BPKP Pusat, BKN dan Menpan. Setelah itu baru dinyatakan lolos.

Menurut Tony, kasus yang terjadi di Sultra, dari 700 pegawai honorer K-1 yang lolos setelah diseleksi pad tingkat provinsi yang dinyatakan lulus hanya 522 orang. Kemudian  diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Regional IV yang tersisa tinggal 311 orang.

"Ketika rapat di Batam, informasi yang diperoleh, untuk tenaga honorer K-1 provinsi Sultra yang lolos berjumlah 266 orang. Tapi belakangan, realease BKN pusat melalui internet yang diumumkan tersisa hanya 221 orang. Jadi BKD Sultra sama sekali tidak mengetahui dan mempunyai wewenang untuk menyatakan lolosnya tidaknya tenaga honorer K-1," klarifikasi Tony.
   
Dari 311 tenaga honorer yang lolos ditingkat provinsi dan kemudian hanya 221 honorer yang diakui pusat, maka kini masih tersisa 90 orang. Untuk itulah dalam hearing beberapa hari lalu dengan DPRD Provinsi diberi kesempatan bagi tenaga honorer K-1 yang tidak lolos diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatannya.

"Nanti pihak BKD dan DPRD provinsi Sultra akan memfasilitasi. Dari 130 ribu tenaga honorer K-1 yang ada seluruh Indonesia hanya terakomodir sekitar 70 ribu orang jadi masih sekitar 50 ribu lebih lagi," tandasnya. (p1/cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Siswa SLB Ikut UN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler