Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji

Jumat, 03 Januari 2025 – 07:02 WIB
Belum ada regulasi yang secara mendetail mengatur pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para honorer yang tidak mendapatkan kode L pada pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2024 tahap 1 masih dirundung kegelisahan.

Pasalnya, tidak ada kode TL atau tidak lulus dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1.

BACA JUGA: Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN

Tidak mendapatkan kode L, tetapi juga tidak mendapatkan kode TL.

Lantas, apakah otomatis akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu karena belum mendapatkan formasi?

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Belum Ada, Nilai Diutak-atik? BKN Bersikap

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan sudah memberikan penjelasan bahwa pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 ini hanya mencantumkan kode L atau lulus bagi honorer yang mendapat formasinya.

Dia menegaskan, bagi honorer yang tidak mendapatkan kode L, bukan berarti akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA: Nasib Honorer Tanpa Kode L, Mekanisme PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Oh

"Kalau hanya kode R2, R3, R4 itu bukan berarti PPPK paruh waktu," kata Ridwan.

Hanya saja, dia tidak secara tegas memberikan penjelasan bagaimana nasib mereka ke depan.

"Ingat ya, yang ada kode L artinya lulus mendapatkan formasi PPPK 2024," katanya.

Seperti dikatakan Ridwan, bagi honorer tanpa kode L, bukan berarti lantas menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pasalnya, mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu harus berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti diatur di tiga KepmenPANRB, yakni:

1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Pada tiga KepmenPANRB tersebut terdapat kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

Dengan demikian, masih banyak teka-teki seputar PPPK Paruh Waktu.

Pertama, kapan pengangkatan honorer tanpa kode L menjadi PPPK Paruh Waktu akan dilakukan?

Setelah pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1, bagi yang lulus dan mendapatkan formasi akan melakukan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan NIP.

Lantas, bagaimana bagi honorer yang tidak mendapat kode L? Tahapan apa lagi yang harus ditunggu?

Kedua, pada ketiga KepmenPANRB menggunakan frasa “dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Tidak dijelaskan apa saja yang dijadikan pertimbangan PPK dalam pengusulan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu?

Jika tidak jelas apa pertimbangannya, maka sama saja memberikan celah faktor subyektif dalam pengusulan.

Ketiga, berapa sih gaji PPPK Paruh Waktu?

Hingga saat ini belum ada regulasi, hitam di atas putih, yang mengatur mengenai gaji PPPK Paruh Waktu.

Yang ada baru statemen beberapa pejabat terkait.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur Kemenangan Aba Subagja pernah mengatakan, soal gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.

"Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ketika pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK Penuh Waktu, maka ASN paruh waktu dinaikkan statusnya. Mereka menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes kembali.

Keempat, berapa lama jam kerja PPPK Paruh Waktu?

Hingga saat ini juga belum ada regulasi mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu.

Apakah mereka juga akan bekerja separuh jam kerja dari PPPK Penuh Waktu? Jam 12.00 WIB pulang? (sam/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler