jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah persyaratan dokumen pengisian DRH NIP PPPK. Awalnya ada 6 dokumen yang wajib diunggah calon PPPK saat pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Namun, sejak 22 Januari berubah menjadi 4 dokumen dengan meniadakan surat lamaran dan surat pernyataan.
BACA JUGA: Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
Kemudian, 23 Januari dokumen yang tampil di kolom SSCASN bertambah banyak menjadi 9.
Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengungkapkan, banyak honorer yang waswas jadi TMS alias tidak memenuhi syarat, apalagi bagi yang sudah melaksanakan resume sebelum tanggal 22 Januari
BACA JUGA: Honorer Database BKN di PPPK Tahap 2 Hanya Seuprit, Peluang Penuh Waktu?
Sebaliknya honorer yang belum resume, makin takut mengakhiri pendaftaran karena ada berbagai perubahan di kolom SSCASN.
"BKN seharusnya melakukan sosialisasi kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar saat terjadi perubahan sigap menjawab pertanyaan calon PPPK," kata Heti kepada JPNN, Jumat (24/1).
BACA JUGA: Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen menyanl, perubahan yang dilakukan prinsipnya ingin dibuat lebih sederhana dan tidak berulang.
Selain tidak memenuhi server, honorer juga tidak dibuat ribet lagi.
Dia menegaskan akan ada sosilisasi dari BKN kepada seluruh kantor regional (Kanreg) dan Kanreg ke BKD/BKPSDM/BKPP.
"Nanti ada sosialisasi, honorer tenang saja," ucap Deputi Suharmen yang dihubungi JPNN secara terpisah.
Lebih lanjut dikatakan, bagi honorer yang sudah melakukan resume sebelum ada pengurangan dokumen dari 6 menjadi 4, tidak perlu khawatir. Mereka tidak akan TMS selama dokumen yang diunggah itu valid.
Sebaliknya bagi yang belum melakukan resume, Deputi Suharmen mengimbau untuk segera mengakhiri pendaftaran.
"Silakan resume saja. Enggak usah takut TMS karena 4 dokumen. Ingat deadline 31 Januari," tegasnya.
Mengenai penambahan menjadi 9 dokumen di kolom SSCASN, Deputi Suharmen meminta honorer untuk membaca dan mencermati dokumen pemberkasan NIP PPPK yang ada di kolom SSCASN.
Dokumen yang tidak ada tulisan unggah, jelas Deputi Suharmen, berarti jangan diunggah.
"Sengaja ditampilkan dokumen-dokumen itu supaya calon PPPK bisa mengecek kembali data yang mereka kirimkan sebelumnya. Apakah sudah benar atau belum," terangnya.
Jadi, lanjutnya, honorer hanya melihat dokumen sebelumnya apakah sudah benar atau tidak. Sementara, unggah itu artinya dokumennya belum ada di BKN.
Jika setelah dilihat ada dokumennya yang salah, maka perlu dilaporkan ke BKD/BKPSDM/BKPPnya untuk dilakukan perbaikan.
"Intinya, hanya 4 dokumen wajib yang harus diunggah, sembari pengecekan ulang dokumen. Kalau sudah benar semua silakan resume. Tolong dibaca dengan cermat semuanya ya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad