jpnn.com - JAKSEL – Hari Pahlawan yang bakal berlangsung pada 10 November mendatang akan terasa berbeda. Sebab, pengendara di Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bogor diminta mengheningkan cipta.
Meski di jalan, saat jam menunjukkan pukul 8.15, mereka diminta berhenti selama 60 detik atau 1 menit.
BACA JUGA: PAM Palyja Bertanggung Jawab Amblesnya Jalan di Pejompongan
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira menjelaskan, aturan itu merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap pejuang kemerdekaan.
Sesuai dengan rencana, jajaran kepolisian akan disebar ke berbagai persimpangan jalan. Tepat pukul 08.15, seluruh pengendara yang melintas di perempatan atau pertigaan diminta berhenti untuk mengheningkan cipta.
BACA JUGA: Direktur Perusahaan Diduga Tembak Kepala Sendiri
’’Meski nanti lampu lalu lintas berwarna hijau, pengendara wajib berhenti untuk mengheningkan cipta,’’ kata Irvan kepada wartawan di kantornya Rabu (5/11). Dia berharap masyarakat bisa memakluminya. Sebab, kegiatan tersebut hanya berlaku sekali dalam setahun.
’’Kami juga akan memasang spanduk sosialisasi di setiap persimpangan jalan,’’ ungkap pria dengan dua melati di pundak itu.
BACA JUGA: Galian PAM Palyja Sebabkan Aspal di Pejompongan Ambles
Bagaimana jika ada pengendara yang menolak? Irvan menuturkan, polisi akan mencatat nomor kendaraan mereka, lalu ditilang. ’’Ini kan cuma sebentar. Jadi, kami meminta kerja sama semua pengguna jalan,’’ tuturnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Menurut dia, aksi tersebut juga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak melupakan Hari Pahlawan. ’’Kami tidak ada masalah dengan aturan itu. Kan untuk kepentingan bersama,’’ paparnya. (agu/oni/c15/any)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aspal Ambles di Lampu Merah Arah Pejompongan
Redaktur : Tim Redaksi