Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, H A Chairansyah, kepada JPNN mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerima pajak dari perhotelan dan restoran di Kotabaru
BACA JUGA: Kawasan Cihampelas Macet Total
“Memang benar, tidak ada hotel dan restoran besar yang membayar pajak
BACA JUGA: Distro dan FO Perang Diskon
Kami masih mencari solusi yang terbaik,” kata Chairansyah kepada JPNNUntuk itu, sambung dia, pemerintah akan mengkaji lagi lebih dalam masalah ini dan berharap agar tahun 2010 pajak perhotelaan dan restoran dapat ditarik dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kotabaru
BACA JUGA: Cabe Merah Tembus Rp 50 Ribu/Kg
Pajak yang bisa ditarik dari perhotelan dan restoran, lanjut Chairansyah, seperti pajak pengungjung dan pajak pembelian di restoranNamun sampai saat ini pihak terkait tersebut masih belum membayar pajak dari sektor-sektor tersebut
Fakta tak adanya pengusaha restoran dan hotel yang membayar pajak sungguh sangat ironisBetapa tidak, hampir di seluruh penjuru negeri biasanya para pengunjung hotel dan restoran dikenakan service charge and tax senilai 21 persenKetika disinggung hal itu, Chairansyah mengaku tidak mengetahui apakah pihak hotel dan restoran sudah melakukan penarikan pajak pada tiap pengunjungnya.
"Jika memang sudah dilakukan maka itu wajib dibayar pajak yang sudah ditarik oleh pihak hotel dan restoran tersebut," pungkasnya.(ins/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik, Pelanggan Esia Tak Perlu Ganti Kartu
Redaktur : Tim Redaksi