jpnn.com, BOGOR - Besarnya pajak yang harus dibayar membuat pemilik Hotel Puri Mandiri (PM) di Jalan Raya Megamendung, Bogor, Jawa Barat, memilih menutup usahanya tersebut.
“Ya, tidak ada lagi aktivitas perhotelan. Mulai Januari 2020 kami off. Semua karyawan kami berhentikan,” kata Pengelola Hotel Puri Mandiri Budi Mamat kepada Radar Bogor, Minggu (15/12).
BACA JUGA: Mau Berlibur ke Puncak Bogor? Akan Ada Rekayasa Lalu Lintas
Dia mengatakan, Hotel Puri Mandiri menunggak pajak sejak 2015. Budi beralasan, tidak dibayarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut lantaran lonjakan nominal pajak yang harus dibayar. Sehingga pemilik enggan membayarnya.
“Dari Rp 30 juta per tahun menjadi Rp 190 juta per tahun,” katanya.
BACA JUGA: Panas, Suhu di Puncak Bogor Mencapai 32 Derajat Celsius
UPT Pajak Kelas A Ciawi bekerja samaa dengan Bappenda Kabupaten Bogor dan Kejaksan Negeri Bogor melakukan penindakan penunggak pajak.
Ada dua tempat yang dipasang plang belum membayar pajak. Pertama SPBU Pandansari dan Hotel PM. Sedangkan Hotel Bayak berjanji untuk membayar sebelum 20 Desember 2019. (all/c)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti