Mabes Polri sempat menyatakan masih memproses kasus tersebut. Namun belakangan, Cut Tari, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kasus tersebut sudah di-SP3.
"Itu memang jawaban Mabes masih dalam proses penyelidikan. Sebenarnya itu sudah harus SP3," kata Hotman saat ditemui di acara ulang tahun C & R di Kawasan Meruya Jakarta Barat, Jumat (24/8).
Ia menyatakan, kasus ini harus dihentikan karena sudah dua tahun ngambang tidak ada penyelesaian. Penyidik juga tidak menemukan bukti bahwa Cut Tari sengaja membuat video porno tersebut.
"Cut Tari tidak terlibat di penyebaran pornografi. Dia kan enggak tahu kalau itu bakal menyebarââ¬Â¬Ã¢â¬Â¬," jelas Hotman.
Pengacara tersangka korupsi Nazaruddin itu juga mengungkapkan, dirinya tidak pernah meloby Mabes Polri untuk menghentikan kasus tersebut. "Kita hanya berusaha menyurati, saya enggak meloby," sebutnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran, Berat Badan Vicky Shu Justru Turun
Redaktur : Tim Redaksi