Hotman Paris Geram dengan Kelakuan 4 Remaja Ini, Lalu Ucap Jahanam

Jumat, 23 September 2022 – 10:55 WIB
Pengacara Hotman Paris saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kecewa lantaran 4 pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur tidak bisa dihukum.

Hotman menjelaskan bahwa Undang Undang Perlindungan anak menyatakan bocah di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana.

BACA JUGA: Dituding Penakut oleh Razman, Hotman: Hai Botak, Gua Enggak Takut Sama Lu

"Hukum formal harus diikuti," kata Hotman Paris di Polres Metro Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Penyuka berlian dan mobil mewah ini pun mengingatkan pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Sebelum Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Hasnaeni Pernah Jadi Pesinetron

Sebab, kata dia, usia tidak menutup kemungkinan seseorang melakukan tindakan pidana.

"Ternyata usia 12 tahun bisa melakukan hal jahanam," tutur Hotman Paris.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Istri Pesulap Merah Disantet? Anak Dedi Tulis Pesan Menyentuh

Menurut Hotman, para pelaku seharusnya mendapat hukuman agar memberikan efek jera.

Selama ini, pelaku kejahatan berusia di bawah 12 tahun hanya diserahkan kepada negara untuk diberikan pembinaan selama 6 bulan.

"Kalau dibiarkan undang-undang seperti ini, besar kemungkinan pelaku akan melakukan (kejahatan) lagi," bebernya.

Sebelumnya, 4 remaja di bawah umur diamankan polisi karena diduga memerkosa seorang bocah di kawasan Hutan Kota Jakarta Utara. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler