jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan masih mempertimbangkan soal surat pengunduran diri Hotman Paris.
Otto Hasibuan pun membeberkan alasan dirinya masih mempertimbangkan hal tersebut.
BACA JUGA: 3 Pernyataan Hotman Paris Soal Keluar dari Anggota Peradi, Ada yang Terbaru
"Kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Sebab kalau kami kabulkan melanggar pasal 30 undang-undang advokat," ujar Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/4).
Dia menyebut seluruh advokat di Indonesia wajib tergabung dengan Peradi. Jika tidak, akan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia.
BACA JUGA: Hotman Paris Bongkar Kelakuan Tak Biasa Celine Evangelista, Sampai Minta Ini
"Jadi, kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi angota Peradi. Itu amanat undang-undang pasal 30. Bukan kata Otto Hasibuan," tuturnya.
Hotman Paris melalui akunnya di Instagram membenarkan soal dirinya sudah keluar dari Peradi.
BACA JUGA: Hotman Paris Tantang Otto Hasibuan untuk Berdiskusi, Wow, Seru nih!
Dia juga menuturkan dirinya kini tergabung dalam organisasi advokat lain.
"Saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh menteri hukum dan HAM," ujar Hotman Paris melalui akunnya di Instagram, Jumat (15/4).
Akan tetapi, ayah anak tiga itu tak menyebutkan dirinya bergabung menjadi anggota dari organisasi advokat apa.
Dia hanya menyebut dirinya kini telah memiliki kartu advokat yang baru.(mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluar dari Peradi, Hotman Paris: Saya Bergabung dengan Organisasi Advokat Baru
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita