jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris turut mengomentari batalnya pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Melalui akunnya di Instagram, Hotman Paris menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto, tersebut.
BACA JUGA: Kimberly Ryder & Edwar Akbar Resmi Bercerai, Hotman Paris Berkomentar Begini
"Bravo Prabowo! Undang-undang ini sudah ada sejak era Jokowi dengan dukungan Partai PDIP, bukan buatan Prabowo!" tulis Hotman Paris.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini lantas mengusulkan agar pemerintah menerbitkan kebijakan Tax Amnesty jilid ketiga.
BACA JUGA: Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Menurutnya, kebijakan ini akan membantu mengoptimalkan penerimaan negara dari aset-aset tersembunyi yang dimiliki oleh para pengusaha di dalam maupun luar negeri.
"Banyak uang tersembunyi di luar negeri dan sulit dibongkar. Dengan tax amnesty, mereka akan sukarela membuka aset mereka dan membayar pajak lima hingga tujuh persen," ungkapnya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Indonesia: Pesan Abah Qomar, Industri Hiburan Korea Berduka
Hotman mengingatkan, program Tax Amnesty sebelumnya telah terbukti menghasilkan penerimaan negara yang signifikan.
Dia bahkan berbagi pengalaman pribadinya yang telah dua kali mengikuti program tersebut.
"Dahulu saya ikut tax amnesty dan membayar pajak dari uang saya di Singapura. Pajaknya ringan, dan saya merasa itu win-win solution," ujar Hotman.
Pengacara yang dikenal dengan gaya nyentrik ini juga menyoroti tantangan dalam memburu para pengusaha nakal yang enggan membayar pajak.
"Kalau dibiarkan, pemerintah tidak akan mampu menangkap atau melacak semuanya. Lebih baik mendapatkan lima atau tujuh persen daripada tidak sama sekali," tegasnya.
Hotman juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penerbitan Tax Amnesty jilid ketiga. Dia optimistis kebijakan ini dapat menghasilkan pemasukan negara.
"Ikuti nasihat saya, tax amnesty bisa memberikan pemasukan besar untuk negara, bahkan lebih dari 100 triliun," pungkasnya. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh