Hotman Paris: Saya Pribadi Tidak Setuju

Sabtu, 19 September 2020 – 09:30 WIB
Hotman Paris Hutapea. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya memberi komentar soal masalah hukum yang kini dihadapi musikus Jerinx SID.

Hotman Paris mengaku tidak setuju drummer Superman Is Dead (SID) itu didakwa dengan pasal 28 UU ITE.

BACA JUGA: Siapa yang Menuduh Hotman Paris Bangkrut? Lihat Kasus Raksasa Antre Datang

"Saya pribadi tidak setuju saat pasal yang ditetapkan itu pasal 28 UU ITE, karena itu adalah pasal yang dikenakan apabila ada unsur SARA. Dia kan hanya mengatakan 'IDI kacung WHO'. Sebenarnya itu lebih tepat ke pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Hotman Paris dalam tayangan Rumpi Trans TV, Jumat (18/9).

Pengacara yang hobi mengoleksi mobil mewah itu menganggap Jerinx SID sebagai seorang sahabat di Bali.

BACA JUGA: Jerinx SID Disidang, Tamara Bleszynski Beri Semangat Nora Alexandra

Meskipun Hotman Paris tidak sependapat dengan Jerinx SID yang beranggapan virus covid-19 tidak membahayakan.

"Saya percaya corona ini ancaman besar. Karena dari data sekarang, seperti di Amerika Serikat itu sudah ribuan yang meninggal, yang positif lebih dari lima juta orang. Di Indonesia terbukti sejak Senin (Jakarta, red) PSBB lagi karena sudah banyak yang kena," jelas Bang Hotman, sapaannya.

BACA JUGA: 7 Fakta Mengejutkan tentang Cewek Pelaku Mutilasi, Kisah Cinta Dosen dan Bang Ojek

Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris juga membeberkan alasan enggan berdebat dengan Jerinx SID beberapa waktu lalu.

Jerinx SID diketahui sempat mengajak berdebat karena merasa tersindir akibat unggahan Hotman Paris di Instagram.

"Menurut saya debat itu kurang tepat karena kami berdua bukan ahli medical. Jadi, untuk apa debat? Daripada terus terjadi pertentangan, saya memperhalus caption saja," jelasnya.

Meski sempat saling sindir, Hotman Paris mengatakan bahwa dirinya netral dalam kasus Jerinx SID.

Dia bahkan berharap Jerinx SID dibebaskan dari dakwaan pasal 28 UU ITE.

"Saya tetap netral dan justru kasih komentar agar dia dibebaskan dari pasal 28 UU ITE," imbuh Hotman Paris. (ded/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler